Keluarga IF telah menemui pengacara Ferry Juan untuk meminta bantuan hukum kasus ini.
VIVAnews - Keluarga IF, kamerawan Global TV yang dikabarkan ditangkap petugas Densus 88 terkait dengan aksi teror masih shok. Hingga kini mereka belum mendapat informasi mengenai kondisi dan keberadaan IF saat ini.
Menurut pengacara Ferry Juan, keluarga IF telah menemuinya untuk dimintai bantuan hukum terkait hal ini. Ada tiga orang dari keluarga yang datang. Mereka adalah ibunda IF, adik perempuannya, dan paman IF yang bernama Rasjum.
"Keluarga sedang mempersiapkan surat kuasa dan akan segera ditandatangani. Mereka hanya ingin tahu keberadaan IF, apakah benar di kantor polisi atau tidak," ujar Ferry Juan yang dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 23 April 2011.
Dalam pertemuan itu dijelakan bahwa keluarga ingin mengetahui keberadaan IF. Dari keterangan keluarga, IF dibawa sembilan petugas berpakaian preman sekitar pukul 22.30 WIB, pada Kamis 22 April 2011.
"Keluarga bingung IF dibawa ke mana. Mereka perlu tahu kondisinya," ujarnya.
Menurutnya, langkah pertama untuk memuaskan hati keluarga adalah dengan mendatangi Mabes Polri. Hal itu akan dilakukan Sabtu malam, 23 April 2011, setelah surat kuasa diterima.
"Bila benar dibawa Densus, kita akan menghormati hak yang berwenang. Patuh pada kewenangan dan aturan 7 x 24 jam pelaku dugaan teror tidak dapat ditemui. Tapi kenapa polisi juga sudah memberikan keterangan sebagai tersangka terhadap IF. Ini yang membingungkan," ujarnya lagi.
Hingga kini pihak Global TV belum bisa memberi kepastian untuk bantuan hukum kepada IF. "Belum tahu, karena kita belum bisa pastikan. Karena akan ada banyak kemungkinan terjadi. Kita menyerahkan ini pada kepolisian. Kita sangat tunduk pada hukum yang berlaku," ujar News Director Global TV, Arya Mahendra Sinulingga.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, IF bertemu P sebelum peristiwa bom buku marak pada Maret yang lalu. IF, kata Boy, diberikan informasi tentang aksi bom dan diminta meliput oleh P.
Menurut Boy, keterlibatan IF mulai tercium sebelum terjadinya teror bom buku itu. "Sejak bom buku. Sebelumnya, belum pernah dijadikan DPO oleh Densus 88," kata dia.
Boy menambahkan polisi masih mendalami hubungan antara IF dan P. Sementara, kata dia, IF hanya berhubungan dengan P dalam jaringan ini. "Sementara hanya dengan P, sama yang lainnya belum diketahui," kata dia.
Namun demikian, kata Boy, IF masih mungkin dibebaskan jika dalam pemeriksaan tidak terbukti bersalah. "Apakah IF melanggar UU terorisme, tunggu waktu 7 X 24 jam. Bisa terbukti kesalahannya, jika ada alat bukti yang cukup atau tidak. Tapi kalau masa 7 X 24 jam tidak terbukti nanti akan dikembalikan, tidak dilanjutkan dengan penahanan," kata Boy. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar