"Ingin tahu kabarnya. Apakah sakit, sehat. Cukup hanya itu."
VIVAnews - Keluarga IF, kamerawan Global TV yang dikabarkan ditangkap Densus 88, karena diduga terkait bom di Serpong, kebingungan mencari informasi mengenai keberadaaan dan kondisi IF.
"Tadi subuh jam 3 kami mendatangi Bareskrim dan Densus 88 tapi tidak dapat informasi apapun," kata pengacara keluarga IF, Ferry Juan, saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 24 April 2011.
Semula, kata dia, keluarga yang diwakilkan paman IF, datang ke Bareskrim. Di sana, penjaga mengatakan tidak ada tahanan bernama IF. "Kami diminta datangi Densus 88 karena ada yang berjaga 24 jam, katanya," jelas Ferry.
Namun, setiba di Densus 88, tak satupun penjaga yang terlihat. "Keluarga dan sejumlah wartawan sangat kecewa karena penjaga kan seharusnya 24 jam. Ini kok tidak ada," kata dia.
Keluarga, sambungnya, hanya ingin mencari informasi keberadaan IF. "Kedua, ingin tahu kabarnya. Apakah sakit, sehat. Cukup hanya itu. Soal perkara yang disangkakan kami tidak akan intervensi proses hukum."
Dia mengatakan keluarga saat ini sangat kebingungan mencari informasi mengenai keberadaan IF. Sebab, lanjutnya, kalau benar IF ditangkap, "Mana surat penangkapannya?"
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa IF bertemu P sebelum peristiwa bom buku marak pada Maret yang lalu. IF, kata Boy, diberikan informasi tentang aksi bom dan diminta meliput oleh P.
Menurut Boy, keterlibatan IF mulai tercium sebelum terjadinya teror bom buku itu. "Sejak bom buku. Sebelumnya, belum pernah dijadikan DPO oleh Densus 88," kata dia.
Boy menambahkan polisi masih mendalami hubungan antara IF dan P. Sementara, kata dia, IF hanya berhubungan dengan P dalam jaringan ini. Namun, kata Boy, IF masih mungkin dibebaskan jika dalam pemeriksaan tidak terbukti bersalah.
"Apakah IF melanggar UU terorisme, tunggu waktu 7 X 24 jam. Bisa terbukti kesalahannya, jika ada alat bukti yang cukup atau tidak. Tapi kalau masa 7 X 24 jam tidak terbukti nanti akan dikembalikan, tidak dilanjutkan dengan penahanan," kata Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar