BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 April 2011

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pernikahan Ibas-Aliya

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Pernikahan Aliya Rajasa dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) akan segera digelar. Sama seperti pada penyelanggara negara lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada kewajiban pelaporan gratifikasi di sebuah acara pernikahan.

Untuk diketahui, ada tiga pejabat negara yang terlibat dalam acara pernikahan ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala negara, Hatta Rajasa selaku Menko Perekonomian dan Ibas sebagai anggota Komisi I DPR.

"Sebaiknya, jika ada pernikahan sedapat mungkin penerimaan itu dilaporkan ke KPK. Itu perintah undang-undang, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (27/4/2011).

Undang-undang yang dimaksud Jasin adalah Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalamnya diatur, seorang penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah hari penerimaan.

Nantinya, KPK akan meneliti gratifikasi tersebut selama 30 hari, untuk menentukan apakah hadiah dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

"Kita mengimbau hal ini dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas dalam mematuhi undang-undang," tegasnya.

Pelaporan gratifikasi dari pernikahan pernah dilakukan Ketua MK Mahfud MD dan hakim MK, Dr Muhammad Alim. Alim saat itu melaporkan gratifikasi sebesar Rp 90,77 juta yang didapat dari acara pernikahan anak keempatnya 7 November 2010 di Makassar.

 

Tidak ada komentar: