BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

100 Advokat Pasang Badan

Kawal Mappinawang, Kajari Tegaskan Penahanan Sudah Prosedural

MAKASSAR, BKM-- Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju La Kamis, Jumat (29/4), kembali menegaskan, proses penahanan pengacara kenamaan, Mappinawang, sudah prosedural. La Kamis menyebut, penyidik telah mengacu pada pertimbangan subjektif dan objektif dalam menahan tersangka. "Sudah prosedural. Kejaksaan punya wewenang menahan tersangka, dengan berbagai pertimbangan hukum," ketus La Kamis. Mappinawang ditahan Kejari Mamuju, Kamis (28/4) sore. Ia terbelit kasus dugaan korupsi serta pencucian uang pada 2010. Mappinawang diduga menerima uang tunai Rp 250 juta dari KPU Mamuju sebagai fee advokad untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.


Sementara itu, advokat M Hasbi Abdullah bersama 100 lebih advokat lainnya dari beberapa organisasi pengacara sertalembaga swadaya masyarakat (LSM) di Makassar, telah membentuk Tim Pembela Mappinawang (Tempa).
Tim ini telah bertolak ke Mamuju, Jumat (29/4) sore.
M Hasbi, via telepon mengatakan, ia dan beberapa pengacara serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah berada di Mamuju. Turut bersama tim ini, aktivis perempuan Sohra Andi Baso dan Koordinator Pembela dan Ekspresi Jurnalis Upi Asmaradana.
"Kami akan bertanda tangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mappinawang. Semoga Kajari Mamuju bisa merespons dengan baik surat kami. Apalagi selama ini Mappinawang bisa dipandang sebagai orang yang sangat kooperatif dalam penegakan hukum, termasuk hadir di setiap pemeriksaan," jelas Hasbi.
Hasbi mengatakan, dirinya mengenal Mappinawang sejak tahun 1987, dan merasa tidak pernah ada pemikiran kalau ia akan sampai melakukan hal tersebut.
Lantas bagaimana kondisi Mappinawang?
"Beliau terlihat tegar dan sehat. Ia sosok yang siap bertanggung jawab. Apalagi sebagai warga negara kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah," ujar Hasbi.
Kasus yang menimpa Mappinawang juga menuaireaksi dari Direktur Macassar Intelectual Law (MIL), Supriansa. Supri mengaku syok mendengar mantan Ketua KPU Sulsel itu ditahan.
Apalagi, yang disangkakan kepadanya adalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Beliau perlu dukungan moril sekarang," katanya di Warkop Phoenam, Jumat (29/4).
Supriansa mengaku prihatin atas penahanan Mappinawang.
"Sampai saat ini saya baru mendengar melalui media," selanya lagi.
Menurutnya, siapapun bisa tertimpa masalah hukum. Tapi yang penting adalah bagaimana mengedepankan asas praduga tak bersalah."Saya kira pasal yang dikenakan ke Mappinawang butuh kajian secara mendalam untuk menghadapi temuan kejaksaan," ungkap Supri.
Supri juga berharap kejaksaan bisa memberi Mappinawang penangguhan. Meski ia tak ingin mengintervensi keputusan hukum kejari, namun menurutnya, upaya hukum seperti itu adalah hal yang lumrah.
"Apalagi banyak advokat yang siap menjamin beliau," katanya.

Rumah Mappinawang Tergembok

Kediaman Mappinawang yang terletak di BTN Gowa Lestari, Jalan Yusuf Bauty, Sungguminasa, Gowa, tampak sepi, Jumat (29/4). Pagar rumah tergembok, meski di garasi terparkir sebuah mobil warna silver dan dua sepeda motor.
Seorang tetangga Mappinawang, menyampaikan, sejak beberapa hari terakhir suasana rumah pengacara ternama itu selalu sepi. "Barusanpi begitu. Biasanya adaji orang. Tapi berapa hari ini sepi," ucapnya.
Tetangganya itu mengaku tidak tahu Mappinawang dan keluarganya kini ke mana. Ia juga mengaku belum menerima kabar soal kasus yang menimpa Mappinawang.
Pantauan BKM, sekitar pukul 11.30 Wita, tak terlihat seorang di rumah berlantai dua bercat hijau muda
ini.
Pintu pagar besi yang tingginya sekitar 2 meter itu tergembok dari dalam. Daun jendela kaca baik di depan, samping maupun di lantai tertutup rapat.
Sementara di garasi terparkir sebuah mobil merk Ford Escape warna silver serta dua sepeda motor bebek warna biru dan silver.

Ancam Praperadilan Kejaksaan

300 advokat dan pengacara di Sulsel menyatakan kesiapannya membantu Mappinawang sampai proses yang dijalani mantan Ketua KPU Sulsel ini berakhir.
35 pengacara dan advokat yang tergabung dari delapan organisasi advokat melakukan rapat mendadak, Jumat (29/4) kemarin di New York Cafe, Makassar. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan menemui Kajati Sulselbar Burhanuddin, Senin (2/5), sebagai bagian dari upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap Mappinawang.
Asmaun Abbas dan Tajuddin Rahman pengacara senior di Sulsel mewakili seluruh pengacara se-Sulsel kepada wartawan mengatakan, apa yang dilakukan rekan-rekan pengacara dan advokat merupakan rangkaian keprihatinan. "Inipun merupakan wujud kebersamaan," katanya.
Menurutnya, ia akan mempraperadilankan kejaksaan jika tidak ada tanda-tanda respons positif atas permohonan penangguhan penahanan Mappinawang. Termasuk akan menemui Jaksa Agung dan membawa kasus ini ke Komisi III DPR-RI.
"Kita nilai kejaksaan seenaknya memperlakukan advokat dalam menjalankan profesinya," kata Asmaun.
"Apalagi Mappinawang sudah menegaskan kalau uang itu sudah miliknya setelah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dari KPU Mamuju," jelas Tajuddin Rahman.

Tidak ada komentar: