BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Mei 2011

29 Kontraktor Migas Mesti Dijatuhi Sanksi

RMOL.DPR meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memberikan sanksi pada kontraktor minyak dan gas (migas) yang gagal mencapai target produksi.
Hingga kini, BP migas belum mampu memenuhi target lifting minyak yang sudah ditentukan sebesar 970 ribu barel per hari (bph). Ba­dan di bawah Kemen­terian ESDM ini hanya mampu mem­pro­duksi mi­nyak rata-rata 945 ribu bph selama empat bu­lan terakhir. Hal itu diutarakan Ke­pala BP Migas R. Priyono sa­­at Rapat De­ngar Pendapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa ma­lam (24/5).
Dia mengaku, banyak kendala yang dialami 29 kontraktor kon­trak kerja sama (K3S). Misalnya, kendala yang di­alami Kodeco Energy Co. Ltd adanya keter­lam­batan per­pan­­jangan kontrak Production Sha­ring Contract (PSC) dan black­out di Public Private Part­ner­ship (PPP).
Begitu juga dengan Chevron Pacific Indonesia (CPI). Se­­banyak 368 sumur CPI ditutup karena terjadi pengentalan mi­nyak di pipa serta terhentinya in­jeksi uap pada saat kebocoran pi­pa. Bah­­­kan, ada 45 sumur mi­nyak yang gagal dibor karena ken­dala pembebasan lahan.
“Ada 29 K3S yang belum men­capai target produksi anggaran 2011. Selain Kodeco dan CPI, ada juga Conocophilips, Perta­mina EP dan Total E & P Indo­ne­sia,” kata Priyono. Namun, pi­haknya juga memberi apresiasi pa­­da produksi 14 K3S yang me­le­bihi target anggaran 2011. Se­perti Chevron Indonesia Co. Mo­bile Cepu Ltd, Petrochina, Medco E & P dan ExxonMobil Oil.
Mendengar penuturan Priyono, kalangan DPR langsung bereaksi. “Bagaimana dengan 29 K3S yang tidak mencapai target, apakah mau diberi sanski,” tanya anggota Komisi VII DPR Az­wir Dainy Tara.
Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menegaskan, per­lunya sanksi bagi K3S yang ga­gal men­capai target. “BP Migas mempu-nyai ke­wenangan untuk mem­be­rikan sanksi. Ka­rena itu, kita ingin men­­dengarkan lang­­sung dari me­­reka (K3S),” ujar bekas Pres­dir Bri­tish Petroleum (BP) ini.
Menanggapi permintaan DPR, Priyono mengatakan akan meng­kaji sanksi itu. Me­nurutnya, meski target BP Migas tidak tercapai, na­mun setoran ke ne­gara sudah 12,164 mi­liar dolar AS. Berdasarkan data yang di­sam­paikan di depan anggota Ko­misi VII, Priyono menjelaskan, hingga April pener­i­maan dari sek­tor mi­gas se­banyak 92 persen dari target atau 90 persen penerimaan dari minyak dan 94 persen dari gas.
“Realisasi penerimaan migas hingga April tahun ini sudah di atas target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar 8,85 miliar dolar AS,” ujarnya. Pene­rimaan migas yang tinggi ini, ka­rena harga minyak sem­pat men­capai 109 dolar AS per barel.
Pihak Pertamina EP mengklaim mampu mencapai target produksi minyak tahun ini 132.000 barel per hari. Bulan ini, Pertamina EP me­ngumumkan enam lapangan minyak yang berhasil melampaui target pro­duksi.”Keberhasilan keenam lapa­ngan ini memperkuat optimisme untuk peningkatan produksi minyak dan pencapaian target 2011,” ujar Mana­ger Humas Pertamina EP Agus Amperianto, belum lama ni. [RM]

Tidak ada komentar: