BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2011

46 PNS DKI Terlibat Minimarket Ilegal

Mereka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. 

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menindak pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan izin usaha terhadap minimarket yang diduga melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Pendirian Minimarket di DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang terbukti melakukan pelanggaran menerbitkan izin usaha untuk 13 minimarket. Dari 46 PNS ini, di antaranya dua orang sudah meninggal, 31 orang sudah pensiun dan 13 orang masih aktif bekerja sebagai PNS DKI.
Sanksi akan diberikan kepada 13 PNS tersebut dan penyelidikan sudah dilakukan Inspektorat Provinsi DKI. Hasilnya, sebanyak 9 orang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan 4 orang lagi masih sedang dimintai keterangan.
Ke-13 PNS ini merupakan golongan eselon III dan IV. Mereka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP No. 53 tahun 2010, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan berupa pemberian surat teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabaran, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian secara terhormat dan tidak terhormat.

Mereka diselidiki berdasarkan proses pemberian rekomendasi dan perizinan sesuai dengan Perda No 2/2002 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 29 tahun 2004 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Usaha Perpasaran Swasta. Prosesnya ada di wilayah melalui tim pertimbangan yang melakukan penelitian berkas, kajian secara koordinasi, melakukan peninjauan lapangan, membuat berita acara, kemudian menyampaikan konsep persetujuan atau penolakan izin penyelenggara usaha minimarket kepada pemohon.
Menurut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, dari hasil analisa dan evaluasi di lapangan terdapat 1.868 minimarket. Dari jumlah tersebut, di antaranya sebanyak 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, sedangkan 1.443 minimarket tidak ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta.

Dari 425 minimarket yang ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, ditemukan 16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak 500 meter dari pasar tradisional, yaitu berada di dalam jarak kurang dari 500 meter. Kemudian 409 minimarket yang dinyatakan tidak melanggar jarak sama sekali.

"Setelah melakukan pengukuran ulang dan pendataan ulang, kami menemukan komposisi jumlah minimarket tersebut berubah menjadi 13 minimarket. Dari hasil inilah kami lakukan penyelidikan PNS yang terlibat mengeluarkan izin usaha terhadap minimarket tersebut,” ujar Hasan Basri di Balai Kota DKI Jakarta.

Hasan basri menjelaskan, 13 minimarket tersebut di antaranya berada di Jakarta Pusat sebanyak 5 minimarket, di Jakarta Barat 4 minimarket dan Jakarta Utara  4 minimarket. (eh)

Tidak ada komentar: