Jakarta (ANTARA News) - Komite Audit PT Telkom Tbk akan mendalami dan menindaklanjuti informasi seputar adanya pejabat Telkom dan PT Telkomsel yang dalam aksi korporasinya telah merugikan negara.

"Komite Audit akan melakukan check and re-check untuk memastikan benar tidaknya informasi yang beredar terjadi pengambilan keputusan di Telkom dan Telkomsel merugikan negara," kata Ketua Tim Audit Telkom, Rudiantara di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya informasi negatif menerpa perusahaan telekomunikasi terbesar di tanah air Telkom dan anak perusahaannya yang bergerak pada layanan seluler Telkomsel.

Kasus ini berawal dari surat terbuka atas nama HM Sukarni, GM Special Audit PT Telkomsel yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam surat itu, Sukarni menuturkan alasannya menyurati Presiden karena Tim Audit tidak menindaklanjuti permintaan dari whistle blower agar dilakukan evaluasi sejumlah kasus yang terjadi di dua perusahaan itu.

Ia membeberkan terjadi indikasi korupsi terjadi pada proyek renovasi gedung senilai Rp35 miliar, proyek swap BTS Telkomsel, serta pengadaan SIM Card RF untuk Telkomsel Cash (T-Cash).

Pada proyek renovasi gedung tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan dimiliki oleh "Mr R" yang disebut-sebut merupakan penyokong dana agar direksi Telkom dan Telkomsel tetap bisa mempertahankan jabatannya.

Pada proyek itu diduga ada penyelewengan uang negara hingga sebesar Rp10 miliar.

Sementara pada proyek BTS perangkat BTS Telkomsel berkualitas tinggi diganti menjadi produk berkualitas rendah yang diotaki oleh dua direksi di perusahaan itu dan hasilnya digunakan untuk upeti kepada pejabat di Kementerian Negara BUMN dan Direksi Telkom.

Downgrade perangkat BTS ini mengakibatkan performa layanan seluler Telkomsel menurun.

Adapun kecurangan lain yang dilakukan direksi adalah pengadaan SIM Card RF untuk layanan mobile wallet Telkomsel Cash (T-Cash).

Biaya produksi 1 unit SIM card seharusnya kurang dari 1 dolar AS, namun harganya ditetapkan sampai 12 dolar AS per unit.

Seluruh kasus ini disebut-sebut melibatkan direksi Telkom-Telkomsel dan mantan Komisaris Utama Telkom yang juga mantan Menteri BUMN.

Audit forensik
Rudiantara menuturkan, informasi yang disebut-sebut disampaikan oleh whistle blower tersebut, sama sekali belum masuk ke Komite Audit Telkom.

"Namun, kita akan melakukan audit investigasi dan audit forensik atas setiap laporan dari whistle blower," ujarnya.

Ia menjelaskan, Komite Audit sudah memanggil langsung HM Sukarni, untuk meminta klarifikasi.

"Surkarni dimintai keterangan, dan mengatakan bahwa dirinya bukan orang yang membuat surat tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, Komite Audit beranggotakan yaitu Johnny Swandi Sjam, Bobby Nazif, Sahat Pardede, Salam, dan
Agus Yulianto.

Rudiantara mengatakan, sesuai tugasnya, Komite Audit sangat terbuka menerima setiap laporan yang disampaikan langsung oleh siapapun dalam perusahaan.

"Setiap ada laporan akan kita masukkan ke sistem audit. Seorang Karni sekalipun, sesuai dengan jabatannya memiliki hubungan organisasi dengan Komite Audit, artinya bisa langsung menyampaikan informasi kepada kami," ujar Rudiantara.