Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mendukung upaya Komite Audit PT Telkom untuk menindaklanjuti informasi dugaan korupsi di PT Telkom dan PT Telkomsel berkaitan dengan pengadaan perangkat dalam rangka menegakkan "good corporate governance".

"Seluruh BUMN kami dorong untuk terus meningkatkan GCG, tidak terkecuali kepada PT Telkom dan anak usahanya PT Telkomsel," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

Mustafa menanggapi seputar informasi bahwa telah terjadi korupsi di perusahaan telekomunikasi terbesar di Tanah Air itu.

"Terus terang belum ada laporan komisaris kepada kami. Tapi biarlah versi di masyarakat saja dulu, sambil dilihat perkembangannya," katanya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari surat terbuka atas nama HM Sukarni, GM Special Audit PT Telkomsel yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam suratnya, Sukarni menuturkan alasannya menyurati Presiden karena Komite Audit tidak menindaklanjuti permintaan dari "whistle blower" agar dilakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus yang terjadi di dua perusahaan itu.

Dibeberkan indikasi korupsi terjadi pada proyek renovasi gedung senilai Rp35 miliar, proyek swap BTS Telkomsel, serta pengadaan SIM Card RF untuk Telkomsel Cash (T-Cash).

Proyek renovasi gedung tersebut dimenangi salah satu perusahaan dimiliki oleh "Mr R" yang disebut-sebut merupakan penyokong dana agar direksi Telkom dan Telkomsel tetap bisa mempertahankan jabatannya.

Pada proyek itu diduga terjadi penyelewengan uang negara hingga sebesar Rp10 miliar.

Dugaan korupsi juga diperkirakan terjadi pada proyek penggantian jaringan perangkat BTS Telkomsel. Hasil penyelewengan dana itu disebut-sebut digunakan untuk upeti kepada pejabat di Kementerian Negara BUMN dan Direksi Telkom.

Kecurangan lain terjadi pada pengadaan SIM Card RF untuk layanan mobile wallet Telkomsel Cash (T-Cash).

Biaya produksi 1 unit SIM card seharusnya kurang dari 1 dolar AS, namun harganya ditetapkan sampai 12 dolar AS per unit.

Seluruh kasus ini disebut-sebut melibatkan direksi Telkom-Telkomsel dan mantan Komisaris Utama Telkom yang juga seorang mantan Menteri BUMN.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Audit Telkom Rudiantara menuturkan, akan mendalami dan menindaklanjuti informasi seputar pejabat Telkom dan PT Telkomsel yang dalam aksi korporasinya telah merugikan negara.

"Komite Audit akan melakukan `check and re-check` untuk memastikan benar tidaknya informasi yang beredar bahwa terjadi pengambilan keputusan di Telkom dan Telkomsel yang merugikan negara," kata Rudiantara.

Menurut dia, informasi yang disebut-sebut disampaikan oleh "whistle blower" tersebut, sama sekali belum masuk ke Komite Audit Telkom.

"Namun, kami akan melakukan audit investigasi dan audit forensik atas setiap laporan dari whistle blower," ujarnya.

Menteri Mustafa menambahkan Kementerian BUMN sangat konsen menegakkan GCG dan sudah berkomitmen melaksanakan pakta integritas.

"Jadi, kalau ada penyimpangan, pelanggaran tentu kami harus tindak tegas," tegas Mustafa.

Ditegaskannya, pembiaran pelanggaran tidak boleh dilanggengkan tanpa memandang pelakunya, dirut induk perusahaan atau anak perusahaan.

Ia menjelaskan, kalau memang terjadi korupsi tidak akan dilakukan pembiaran.

"Kami segera ambil tindakan dan kalau memang sudah ada laporan kami akan minta resmi supaya dilakukan penyelidikan," tandasnya.