BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Hakim Beri Waktu Mediasi Gerindra & DPR

Gugatan Pembangunan Gedung Baru DPR

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim perkara gugatan pembentukan gedung baru DPR RI memutuskan memberikan waktu mediasi bagi kedua belah pihak, yaitu pihak penggugat Kuasa Hukum Laskar Gerindra dan Pimpinan DPR RI selaku tergugat yang dikuasakan ke Ruhut Sitompul.

Waktu mediasi selama 45 hari diputuskan setelah Ketua DPR RI, Marzuki Alie akhirnya mengirimkan kuasanya Ruhut Sitompul yang juga anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat ke persidangan.

"Sidang dilanjutkan ke proses mediasi bagi kedua belah pihak dengan menunjuk Hakim Enid Hasanuddin sebagai hakim mediator," tandas Hakim Ketua Antonius W dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/5/2011).

Seperti diketahui, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya menggugat Pimpinan DPR RI karena meloloskan pembangunan gedung DPR RI senilai Rp1,1 triliun. Pembangunan dinilai melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.

Pembangunan dinilai melanggar Pasal 3 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang berbunyi keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan UU, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan.

Atas ketetapan itu, kedua belah pihak kuasa Hukum baik dari tergugat maupun penggugat setuju dan akan melaksanakan ketentuan mediasi tersebut.

Namun sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum dari Laskar Gerindra, Aji Suharto meminta jika tidak sampai habis masa mediasi selama 45 hari ternyata tidak ditemukan kesepakatan perdamaian, maka kasus itu dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu pemeriksaan materi gugatan.

"Ya tentunya majelis hakim harus mendapat laporan terlebih dahulu dari hakim mediator. Nanti hakim mediator yang akan melaporkan ke kami,apakah ada hasil atau tidak dalam proses mediasi," pungkasnya sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, Ruhut Sitompul menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum termasuk melakukan mediasi seperti yang sudah ditetapkan. Soal kemungkinan berdamai, "Itu tentu nanti kita ikuti saja dulu proses mediasinya," tandasnya. [beritajatim.com]

Tidak ada komentar: