BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

KPK Minta Dua Direksi PT DGI Tbk Dimasukkan Daftar Cegah Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi mencegah dua direksi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, agar tidak ke luar negeri. Keduanya adalah Dirut Pt DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan DGI, Laurensius Teguh Khasanto.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa keduanya dicegah ke mancanegara demi kepentingan penyidikan kasus suap proyek SEA Games yang telah mengantarakan tiga nama yakni Wafid Muharam, Mirdo Rosalina Manulang dan M el Idrus sebagai tersangka. "Agar ketika yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," ujar Johan, Selasa (24/5).

Atas permintaan KPK, Imigrasi pun telah melakukan pencegahan atas Dudung dan Laurensius. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan, Dudung dan Laurensius dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 April lalu. "Dicegah hingga 26 April 2012," ujar Bambang.

Dudung dan Laurens dicegah berdasarkan surat permintaan KPK bernomor 194/01/IV 2011 tertanggal 26 April 2011. Menurut Bambang, pencegahan itu sudah disiarkan ke selurut Kantor Imigrasi (Kanim).

Selain Dudung dan Laurensius, tiga tersangka suap proyek SEA Games yang kini ditahan KPK yaitu Wafid, Rosa dan El Idrus juga sudah dikenai pencegahan. Setiap tersangka di KPK, lanjutnya, biasanya langsung dikenai pencegahan.

Lantas bagaimana dengan Nazaruddin? "Belum, kalau bendahara (Bendum Demokrat) itu belum ada permintaan (dari KPK)," pungkasnya.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar: