INILAH.COM, Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang diperpanjang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/5/2011). Menurutnya, penahanan kliennya itu sudah diperpanjang sejak pekan yang lalu.
Perpanjangan penahanan Rosa selam 40 hari itu dilakukan untuk mempermudah tim penyidik dalam mengembangkan kasus suap Sesmenpora. "Sudah diperpanjang sejak Rabu minggu kemarin," jelas Djufri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar