BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 01 Mei 2011

"May Day, Tak Ubah Nasib Buruh"

Buruh Bogor berkumpul di lapangan Heulang untuk orasi sambil menikmati hiburan dan hadiah.

VIVAnews - Sebanyak 500  buruh dari berbagai perusahaan di Kota Bogor, yang tergabung dalam Sarekat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, tadi pagi mengepung gedung Walikota Bogor. Puas menyampaikan uneg-unegnya, ratusan buruh ini melanjutkan orasinya di lapangan Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Kota Bogor, Jawa Barat.

Sesampainya di lapangan Heulang, ratusan buruh itu berorasi sambil membagikan door prize dengan berbagai macam hadiah dan hiburan yang telah disediakan oleh panitia peringatan Hari Buruh sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2011.

“Peringatan Hari Buruh sedunia ini tidak akan mengubah nasib menjadi seorang buruh. Percuma saja mengadu kepada pemerintah dan wakil rakyat, nasib kami tidak diperhatikan. Oleh karena itu, kami nikmati saja hari buruh ini dengan hiburan-hiburan,” ujar Firman, 45, salah seorang buruh yang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bogor, Minggu, 1 Mei 2011.

Diding Ihsan, ketua Dewan Pimpinan Cabang Sarekat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Bogor, mengatakan, kalangan buruh di Bogor meminta kepada pemerintah agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan outsourcing dan menghilangkan tenaga kerja kontrak.

Buruh di Bogor juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan ataupun tidak melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terakhir, menuntut agar jaminan sosial benar-benar dijalankan.

Sementara itu, Walikota Bogor, Diani Budiarto, mengatakan, tuntutan buruh terutama soal masalah outsourcing akan dibahasnya. ”Kami akan memanggil dinas terkait dan anggota dewan membahas masalah outsourcing tersebut,” tegasnya.
Kepala Bidang Perindustrian dan Pengawasan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kota Bogor Samson mengatakan, masalah outsourcing selama ini diatur dalam undang-undang. Setiap aparat negara akan melaksanakan kebijakan oustsourcing sesuai aturan tersebut.

Dia mengungkapkan, jumlah buruh di Kota Bogor sebanyak 42 ribu orang yang tersebar di 756 perusahaan yang ada di Kota Bogor. ”Saat ini, upah minimum kumulatif Kota Bogor sebesar Rp1,791 juta," kata Samson. (art)

Tidak ada komentar: