Namun dalam pembobolan Bank CIMB, modus yang dipakai pelaku berbeda dengan dua kasus tersebut. Bank CIMB Niaga dibobol dengan cara memasukkan surat-surat/dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit dan pencairan dana senilai Rp 234 miliar. Pelaku pembobolan diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Nurama Indotama, Umi Kalsum.
Untuk mencairkan dana yang jumlahnya wah tersebut, Umi memalsukan tanda tangan persetujuan suami. Tak itu saja, dia juga memalsukan NPWP PT Nurama Indotama agar saat dilakukan pengecekan bank untuk pengajuan kredit tidak terdeteksi adanya kredit dari PT Nurama Indotama.
Padahal perusahaan itu telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank BNI. Sedangkan jaminan yang menjadi agunan dan diajukan ke Bank CIMB Niaga masih menjadi objek agunan di Bank BNI, yaitu 500 tower telekomunikasi. Surat direksi Telkom juga dipalsukan sehingga Standing Instruction tentang pembayaran yang seharusnya masuk ke Bank BNI berpindah ke Bank CIMB Niaga.
Terkait dengan pemalsuan ‘Surat Persetujuan Suami’ sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut di atas yang diduga dilakukan oleh Umi, suaminya Nursyaf Effendi telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010. Saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka.
Namun Kuasa Hukum Nursyaf Effendi, Leo Irfan Purba merasa heran. Dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, Minggu (1/5), Leo mengatakan meskipun berstatus tersangka, namun Umi masih bisa menghirup udara segar alias tidak ditahan.
"Lebih mengherankan lagi terhadap pembobolan bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening. Padahal langkah ini penting untuk mencegah pemindahan dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lainnya," kata Leo.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan mengapa penyidik Polda Metro Jaya tidak mengembangkan kasus Umi ini ke arah menyidikan, terutama untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang. Tak itu saja, Leo menilai, Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (Prudent Banking Principle). Kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas bank tersebut dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit. [dry]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar