BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Sengketa Usakti, Komisi X DPR Dukung Keputusan MA

RMOL. Sengketa kepemilikan Universitas Trisakti  (Usakti)  antara pihak rektorat dengan yayasan memasuki babak baru.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar PN Jakarta Barat mengeksekusi putusan tersebut.  Dalam menyikapi keputusan MA  No 821 K/Pdt/2010 terkait kepemilikian Usakti kepada Yayasan Trisakti, Komisi X DPR berkomitmen  mengawal dan mendukung eksekusi sehingga proses belajar bisa terjamin kelangsungannya dan tidak terhalang akibat adanya multi tafsir dari butir 4 putusan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikian kampus tersebut  yang akan dilaksanakan PN  Jakarta Barat setidaknya bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Putusan MA pasti akan kita patuhi dan kami tidak terima proses belajar mengajar terhenti karena beda penafsiran di lapangan. Kami akan kawal itu," kata Rully usai melakukan audiensi dengan Yayasan Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Rabu,18/5).

Politisi Golkar itu mengatakan kalau pihaknya  tidak asal mendukung tapi mendapat kepastian bahwa pihak yang dikenakan sanksi hanya 9 orang saja. Sehingga diperlukan sebuah penetapan baru yang menegaskan bahwa ada penjaminan tidak semua pihak yang disebutkan dalam butir 4 putusan MA akan dikenakan eksekusi.

Dalam butir 4 amar putusan disebutkan bahwa 'Menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus Usakti  dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegaiatn Tridarma Perguruan Tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program studi baik di dalam maupun di luar Kampus A Trisakti Jalan Kyiai Tapa No 1 Grogol Jakarta Pusat sepanjang memakai baik secara langsung atau tidak langsung nama Universitas Trisakti'.

"Mereka sudah menjamin akan ada penetapan serta tidak ada tafsir lain,  maka kita tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Tadi disebutkan yang kena sanksi 9 orang saja," kata Rully.

Sementara itu Harry Tjan Silalahi selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti usai audiensi yang juga didampingi Goerge Tahija sebagai  Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, dan Amirudin A sebagai Kuasa Hukum serta anggota pengurus lainnya mengungkapkan pihaknya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dari yang sebelumnya setelah putusan MA nanti. Hal itu ditegaskanya bahwa sejak didirikannya Usakti niversitas Trisakti hingga saat ini telah memiliki sedikitnya 6 lembaga perguruan tinggi yang setara.

Sementara pihak yang akan dieksekusi antara lain Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH, MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh, Prof Drs Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsa, H Endar pulungan, Endyk M Asror dan Hein Wangania SH, MH. Eksekusi terhadap mereka akan dilaksanakan besok (Kamis, 19/5). [dry]

Tidak ada komentar: