"Waktunya cukup lama. Kita tidak tahu apa yang membuat begitu lama," ujar pengacara DSW, Thomson Situmeang di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, (Rabu 18/5).
DSW sendiri ditangkap oleh petugas KPK tanggal 11 Februari lalu. KPK harus memperpanjang masa tahanan DSW selama dua kali sampai akhirnya bisa merampungkan berkas perkaranya.
Thomson menyayangkan lambatnya kerja KPK. KPK tegasnya, sangat terlihat tidak profesional dan terkesan kesusahaan mencari bukti-bukti kdugaan kejahatan kliennya.
Sebelumnya diberitakan, Berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) sudah rampung. Sehingga tidak lama lagi, DSW pun akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Perhari ini sudah berkas DSW sudah P-21," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Kuningan Jakarta (Rabu 18/5).[arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar