BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Juli 2011

ICW: Ada 33 Perusahaan Migas Tunggak Pajak

VIVAnews - Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi merilis 14 perusahaan asing yang bergerak di bidang migas masih menunggak pajak. Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, utang pajak yang belum dibayar mencapai Rp1,6 triliun.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan bahwa data yang disampaikan KPK tersebut hanyalah sebagian kecil dari perusahaan yang bergerak di bidang migas yang belum bayar pajak. ICW mengindentifikasi, ada 33 perusahaan migas belum menunaikan pembayaran pajak. "Perusahaan lokal ya, perusahaan asing iya," kata Firdaus, di kantor ICW, Senin 18 Juli 2011.

Berdasar data, total tunggakan pajak 33 perusahaan tersebut mulai 2008-2010 mencapai US$583.006.425. Tunggakan terbesar, berdasar audit  BPK dan BPKP, kata Firdaus, perusahaan CS Ltd, belum melunasi tunggakan sebesar US$94.239.890. Sementara peringkat kedua, perusahaan CP belum melunasi pajak sebesar US$84.774.278.

Perusahaan besar seperti PEP berdasarkan data ICW juga belum melunasi tunggakan sebesar US$16.921.337.

Data tersebut menurut Firdaus telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Terkait hal tersebut, ICW meminta menteri keuangan untuk melakukan review terhadap laporan BPK dan BPKP tersebut dengan mengeluarkan surat kurang bayar. "Apabila ada dugaan pidana pajak, dirjen pajak wajib membawa ke ranah hukum," kata dia.

Sementara KPK yang saat ini telah mulai melakukan identifikasi diminta untuk melakukan pengawasan. "KPK melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif," ujarnya.

Tidak ada komentar: