BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Juli 2011

Jaksa Tolak Seluruh Bukti PK Pollycarpus

VIVAnews--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua dalil permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus. Alasannya dalil pemohon PK merupakan pengulangan PK kontramemori tahun 2007 sehingga tak bisa disebut sebagai bukti baru.

"Menyatakan alasan PK terhadap PK MA, tidak dapat diterima karena tidak ada PK terhadap PK," ujar Jaksa Penuntut Umum, Roland di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2011.

"Novum yang diajukan oleh pemohon juga sudah pernah diajukan sebelumnya, sehingga tidak dikategorikan bukti baru."

Jaksa juga mengatakan Pollycarpus tidak pernah diadili secara bersama-sama dengan terdakwa kasus Munir lainnya,Muchdi Pr yang kemudian dibebaskan. Sehingga, Pollycarpus tak bisa menggunakan putusan bebas Muchdi sebagai bukti baru dalam PK kali ini. "Bukti bahwa Pollycarpus tidak didakwa bersama-sama dengan terdakwa kasus pembunuhan Munir lainnya, Muchdi PR, maka putusan Muchdi PR tidak bisa jadi novum," kata Roland.

Jaksa juga meminta pembebanan biaya perkara PK ini kepada Pollycarpus. Namun sayangnya, sidang ini tak dihadiri oleh kubu Pollycarpus sebagai pemohon PK. Sehingga, sidang dilanjutkan Senin 1 Agustus 2011 dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan.

"Karena pemohon belum datang, pada persidangan selanjutnya diharapkan semua pihak datang untuk penandatanganan berita acara persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam mengatakan tanggapan jaksa sebenarnya sudah cukup baik. Namun ada beberapa hal yang kurang, seperti tidak mengeksplorasi bagaimana kredibilitas ahli.

"Penting dikatakan bahwa ketiga ahli yang disebutkan tadi tidak punya kredibilitas untuk menjadi ahli," kata dia.
Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Pada 2008, MA mengabulkan PK yang diajukan kejaksaan. Pollycarpus pun dihukum 20 tahun penjara. Namun, MA tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyatakan Munir dibunuh saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura. MA menyakini Pollycarpus meracun Munir di Changi Airport.

Tidak ada komentar: