BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 18 Juli 2011

Pimpinan Pondok 'UBK' Bima Dijerat UU Terorisme

Chazizah Gusnita - detikNews

Jakarta - Pimpinan pondok Umar bin Khattab (UBK) di Bima, NTB, Abrori dikenakan pasal berlapis. Abrori dijerat dengan pidana terorisme dan pembunuhan berencana.

Abrori dikenakan pasal 7, 8, dan 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 340 jo pasal 55 jo pasal 160 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 187 KUHP tadi sudah terakomodir dengan pasal 9 UU Terorisme. Jadi tidak digunakan. Yang dikenakan pasal-pasal itu," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Sukarman saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2011).

Menurut Sukarman, UU terorisme yang menjerat Abrori terkait dengan penemuan sejumlah barang bukti di pondok tersebut. Sedangkan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan yang dilakukan santrinya terhadap seorang polisi.

"Pembunuhan berencana santrinya yang membunuh polisi. Dia yang menyuruh," jelasnya.

Sebelumnya, Sukarman menjelaskan Abrori dijerat pasal 187 ayat 3 subsider pasal 187 bis KUHP. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi, pasal 187 tersebut sudah terakomodir dalam pasal 9 UU terorisme tersebut.
 

Tidak ada komentar: