BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Juli 2011

Menkes Umumkan Susu Berbakteri

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat dan DPR.

VIVAnews - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan mengumumkan hasil penelitian ulang terhadap susu berbakteri. Penelitian ulang untuk memeriksa apakah susu formula yang beredar di pasaran mengandung Enterobacter sakazakii.

Pengumuman ini akan disampaikan secara gabungan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat, dan dari Institut Pertanian Bogor di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 8 Juli 2011.

Namun, produk susu yang diumumkan itu bukan hasil penelitian terdahulu yang hanya dilakukan oleh IPB. Ini adalah hasil penelitian gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, dan Institut Pertanian Bogor, yang baru dilakukan.

"Kami kan sudah janji akan mengecek semua (produk susu) yang beredar sekarang. Kalau yang IPB punya itu kan lain, itu penelitian, nggak tahu saya," kata Endang Rahayu, Rabu 6 Juli lalu.

Dia mengatakan, langkah ini adalah tindak lanjut dari tuntutan masyarakat dan DPR untuk melakukan pemeriksaan susu formula di Indonesia. Kementerian Kesehatan akan menjelaskan apa yang telah dilakukan tahun ini.

"Setelah rapat dengan DPR, apa yang diperintahkan, diminta, dan diharapkan itu, kami akan ceritakan. Merk apa saja yang kita periksa kita akan kasih tahu semua, dan hasilnya bagaimana," tambah Endang.

Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii.

David ML Tobing, pengacara, lantas menggugat agar Menkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008. Kasusnya menang sampai tingkat kasasi.

Baik Menkes maupun IPB menolak untuk mengumumkan. Kemenkes lantas memberikan surat kuasa khusus untuk Kejaksaan Agung selaku pengacara negara dalam mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Tidak ada komentar: