Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus 7 ribu lebih kasus pada semester pertama 2011. Meski demikian, hingga bulan ini masih menumpuk 8 ribu kasus yang belum diputus. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir 2011.
"Hingga Juni 2011, MA memutus 7.082 perkara, sedangkan periode yang sama tahun 2010 jumlah perkara putus sebesar 6.835," ungkap Panitera MA, Suhadi, seperti di lansir situs resmi MA, Jumat, (22/7/2011).
Menurut Suhadi, hal ini mengalami kenaikan produktifitas putusan. Karena jika dibandingkan 6 bulan pertama 2010, terdapat kenaikan produktifitas memutus perkara yaitu sebesar 3,61 persen.
Lebih jauh Suhadi menjelaskan, hingga akhir Juni 2011, sisa perkara berjumlah 8.164 kasus. Sedangkan periode yang sama pada 2010 sisa perkara berjumlah 9.395. "Terdapat penurunan sisa perkara 13,10 persen," tutur Suhadi.
Adapun untuk rasio penyelesaian perkara pada MA pada semester perkara ini sebesar 105 persen. Angka ini diperoleh dari perbandingan perkara masuk 6.822 dan perkara yang dikirim sebesar 7.181. "Jumlah tersebut naik 13 persen jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2010," kata Suhadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar