BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Desember 2011

Dapat Remisi, Para Napi Ini Natal di Rumah

VIVAnews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur memberikan remisi atau
potongan masa penahanan kepada 123 orang narapidana pada Natal 2011 ini.

Rinciannya, delapan orang napi langsung bebas. Dan, pengurangan masa penahanan yang paling banyak didapat penghuni Lembaga Pemasyarakatan Malang, yakni 27 orang napi. Menyusul penghuni Rutan Klas I Medaeng Surabaya berjumlah 18 orang, Lapas Porong 14 orang, dan Lapas Kediri 12 orang.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun 2010 lalu yang mencapai 135 napi.

"Mereka yang mendapat remisi karena mampu beradaptasi serta menjalani hukuman dengan baik. Dan, minimal sudah menjalani 6 bulan penjara setelah ada putusan tetap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata Humas Kemenkum HAM Jatim, Nur Cahyo, Kamis 22 Desember 2011.

Sementara, mereka yang mendapat remisi khusus bersyarat adalah napi pilihan. Selama menjalani penahanan tidak pernah melakukan
pelanggaran. Itu diberikan pada napi yang hukumannya diatas 25 tahun.

Hal istimewa lainnya, napi juga bisa mendapat remisi tambahan jika
berjasa bagi negara. Misalnya, berbuat kebaikan untuk negara, kemanusiaan atau menghasilkan karya ilmiah.

"Termasuk ikut menanggulangi bencana alam, mencegah pelarian, dan menjadi pendonor atau donor organ tubuh miliknya," lanjut Cahyo.

Untuk tahanan kasus korupsi, Kemenkum HAM Jatim juga mengusulkan
mendapat remisi. Acuannya, karena Surat Keputusan tanggal 31 Oktober 2011 tentang kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor dan teroris belum final. Karena sesuai Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan napi perkara korupsi mendapat remisi kalau sudah menjalani sepertiga dari masa tahanan.

Secara umum remisi diberikan selain berbuat baik selama menjalani masa tahanan, juga supaya napi termotivasi untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

Tidak ada komentar: