BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 Desember 2011

Nakhoda Kapal Imigran Gelap Ditetapkan Tersangka

Surabaya, INILAH.COM - Ditreskimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tenggelamnya puluhan imigran gelap di pantai Prigi Trenggalek, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus ini. Kelima saksi adalah Pur, Parno, Joko, dan Roni, nelayan setempat dan Budi yang diketahui sebagai salah satu PNS TNI di Koramil setempat. Selain itu, juga ada Bambang dan Mariyanto yang juga ikut diperiksa.

''Lima orang, saat ini sedang diperiksa sebagai saksi, dan dua orang, yang bernama Bambang dan Mariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah selesai, nanti akan langsung ditarik ke Mabes,'' ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Rachmat Mulyana, Kamis (22/12/2011).

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan sebagai penanggung jawab atas kapal. Pasalnya, Bambang diketahui sebagai nakhoda dan dan Mariyanto sebagai awaknya.

“Bambang ini lah penanggung jawabnya. Ia memiliki tugas, untuk mengantarkan para imigran gelap ini ke tengah laut. Sekitar 300 mil dari pantai untuk kemudian diduga dipindahkan lagi ke atas kapal yang lebih besar. Namun, belum sampai dipindahkan, kapal itu akhirnya dihantam ombak,” tuturnya.

Dari transaksi ini, Bambang diduga menyepakati harga sekitar Rp 11 juta untuk sekali antar. Pasalnya, sebelum kapalnya karam, muatan pertama dengan kapal yang berbeda sudah sukses mengantarkan rombongan imigran ke tujuannya dengan bayaran sekitar Rp 7 juta.

Terkait dengan Barang bukti yang berhasil disita, Rachmat menyatakan ada ponsel dan sejumlah uang sisa transaksi yang sudah diamankan oleh pihaknya. Untuk sangkaan pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka, ia menyatakan, UU 21 tahun 2007, tentang people smugling atau tindak pidana perdagangan orang bakal diterapkan kepada mereka. Ancaman pidananya, sekitar 15 tahun hukuman penjara.

Tidak ada komentar: