BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Desember 2011

Polisi kecewa karyawan Freeport belum bekerja

Timika (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Papua sangat kecewa lantaran hingga saat ini ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang menggelar aksi mogok kerja di Check Point 1 Mil 28 Timika belum kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw di Timika, Kamis mengatakan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak SPSI di Jakarta pada 12 Desember, seharusnya karyawan Freeport yang mogok harus sudah kembali ke tempat kerja mereka masing-masing.

Surat kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja ditandatangani oleh Armando Mahler mewakili pihak manajemen dan Sudiro mewakili karyawan bertempat di Kantor Pusat PT Freeport Indonesia, Plaza 89 Jakarta.

"Sampai saat ini karyawan masih bertahan melakukan pemogokkan di Check Point 1, padahal sesungguhnya surat pernyataan kesepakatan sudah ditandatangani tanggal 12 Desember. Tampaknya ada sedikit kendala sehingga karyawan belum bisa kembali bekerja," jelas Waterpauw.

Menyikapi adanya tarik-ulur tindak lanjut hasil kesepakatan yang dibuat di Jakarta itu, pihak kepolisian mencoba melakukan komunikasi dengan dua belah pihak yakni pihak manajemen PT Freeport dan pihak Serikat Pekerja.

"Sampai sore kemarin (Rabu) dimana SPSI menggelar rapat dengan karyawan di Check Point 1 Mil 28 tampaknya belum ada satu ketegasan sikap kapan mereka sesungguhnya akan kembali bekerja," ujar Brigjen Paulus Waterpauw.

Alasan utama karyawan Freeport belum kembali ke lokasi kerja mereka yaitu karena belum ada jaminan untuk bekerja kembali bagi ribuan karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor yang sudah dirumahkan dan di-PHK oleh manajemen perusahaannya.

Ribuan karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor itu seperti dari PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI), PT Pangansari Utama dan lainnya dirumahkan dan dipecat gara-gara mereka juga ikut melakukan aksi mogok kerja bersama karyawan PT Freeport.

Menurut Paulus Waterpauw, seharusnya kesepakatan yang dibuat di Jakarta yang berisi enam atau tujuh point menjadi pedoman bagi seluruh karyawan yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja.

"Seharusnya hal-hal itu include di dalam kesepakatan yang dibuat di Jakarta dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang juga ditandatangani oleh pemerintah. SKB silahkan diproses, tetapi karyawan harus kembali ke tempat kerja masing-masing. Jangan cari-cari alasan untuk mengulur-ulur waktu," ujar mantan Kapolres Mimika periode 2003-2005 itu.

Terkait situasi itu, Brigjen Paulus Waterpauw meminta pihak manajemen PT Freeport dan terutama pihak Serikat Pekerja untuk bersikap tegas menaati surat kesepakatan yang sudah ditandatangani di Jakarta pada 12 Desember.

"Tapi dari pembicaraan, kelihatan SPSI mau membicarakan terlebih dahulu soal jaminan bagi karyawan privatisasi dan kontraktor untuk kembali bekerj

Tidak ada komentar: