VIVAnews - PT Pertamina (Persero) melaporkan sebagai BUMN pembayar pajak terbesar di Indonesia. Setoran pajak Pertamina hingga November 2011 sebesar Rp50,9 triliun atau dua setengah kali lebih besar dari perkiraan keuntungan Pertamina 2011 Rp 20,7 Triliun (unaudited).
"Setoran pajak itu merupakan yang tertinggi dalam 6 tahun terakhir," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Mochamad Harun, dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Januari 2012.
Menurut Harun, setoran pajak Pertamina juga dipastikan akan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan dalam 5 tahun ke depan. Total pajak yang telah disetor Pertamina dalam 6 tahun terakhir sebesar Rp265 Triliun.
Angka itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) potong pungut yang meliputi PPh 21,22,23, 15, 4 (2) Final dan 26, PPh dibayar dimuka, yaitu pajak yang dipotong oleh pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23), serta PPh pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, terdapat pula setoran berupa custom, serta pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan data Pertamina sejak Januari 2006 hingga November 2011, nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp11,7 triliun.
Sedangkan untuk PPh dibayar dimuka senilai Rp33,6 triliun. PPN, yang merupakan setoran pajak tertinggi Pertamina dari tahun ke tahun, pada periode yang sama telah disetor sebesar Rp173,8 triliun. Adapun setoran custom nilainya sebesar Rp5,1 triliun.
Sementara, pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame dan pajak daerah lainnya mencapai Rp41,5 triliun.
"Kenaikan berarti dalam 6 tahun terakhir yaitu sekitar 41 persen atau rata-rata naik sekitar 7 persen per tahun. Kenaikan itu terjadi pada hampir seluruh jenis pajak yang dibayarkan," kata Harun.
Pada periode Januari hingga November 2011 nilai setoran pajak mencapai Rp50,9 triliun atau telah melampaui nilai setoran tertinggi sebelumnya pada sepanjang tahun 2008 yang mencapai Rp50,7 triliun. Pada periode itu, setoran PPN Pertamina mencapai Rp33 triliun, pajak daerah Rp9,7 triliun, PPh dibayar dimuka Rp5,1 triliun dan PPh potong pungut Rp2,3 triliun dan sisanya merupakan setoran custom.
"Setoran PPN dan pajak dan retribusi daerah merupakan setoran paling besar dan cenderung konsisten mengalami kenaikan," kata Harun. Adapun, laba bersih yang dibukukan Pertamina dalam periode yang sama mencapai sekitar Rp111 triliun atau rata-rata Rp18,6 triliun per tahun.
"Artinya setoran pajak Pertamina telah lebih dari dua kali lipat dari laba bersih yang diperoleh perusahaan. Setoran itu diharapkan terus bertambah seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan," jelas Harun. (a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar