Medan (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pembalakan liar dilakukan terhadap hutan lindung atau hutan register di Pulau Mursala (Pulau Mansalar) telah meresahkan masyarakat. Polres Tapanuli Tengah telah menangkap tiga orang tersangka pembalak liar terkait kasus tersebut pada bulan 25 November lalu.
Dalam paparan kinerja tahun 2011 di Lapangan Merdeka Medan pada akhir tahun, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang menjadi salah satu atensi pihak kepolisian itu.Pembalakan liar dilakukan terhadap hutan lindung atau hutan register di Pulau Mursala (Pulau Mansalar) telah meresahkan masyarakat. Polres Tapanuli Tengah telah menangkap tiga orang tersangka pembalak liar terkait kasus tersebut pada bulan 25 November lalu.
Menurut Sadono, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya telah mengamankan sebuah truk yang diduga menjadi alat pembawa kayu hasil pembalakan liar.
Ketika memasuki hutan di Tapanuli Tengah itu, pihak mendapatkan 235 batang kayu yang telah dipotong dan dimasukkan ke sungai untuk dibawa ke lokasi tertentu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, informasi mengenai pembalakan liar itu diketahui dari sebuah pemberitaan mengenai banjir yang terjadi di Tapteng yang diakibatkan oleh pembalakan liar. Pemberitaan tersebut diungkapkan oleh Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang.
"Karena itu, Direktorat Khusus Polda Sumut kami perintahkan untuk menyelidikinya," kata Kapolda.
Ketika memasuki hutan di Tapanuli Tengah itu, pihak mendapatkan 235 batang kayu yang telah dipotong dan dimasukkan ke sungai untuk dibawa ke lokasi tertentu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengatakan, informasi mengenai pembalakan liar itu diketahui dari sebuah pemberitaan mengenai banjir yang terjadi di Tapteng yang diakibatkan oleh pembalakan liar. Pemberitaan tersebut diungkapkan oleh Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang.
"Karena itu, Direktorat Khusus Polda Sumut kami perintahkan untuk menyelidikinya," kata Kapolda.
Tersangka pembalakan liar dapat dijerat dengan Pasal 59 ( 3) huruf e, jo Pasal 78 (5) subsidair Pasal 50 (3) huruf h, jo Pasal 78 (7) Undang-Undang (UU) Kehutanan No41/1999 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar