BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Januari 2013

Chatinone Tak Masuk UU Narkoba, Ini Penjelasan BNN

INILAH.COM, Jakarta - Belum masuknya zat yang diduga narkoba jenis baru ke dalam Undang-Undang narkotika di Indonesia membuat kasus Raffi Ahmad Cs masih terkatung-katung. BNN masih belum bisa apakah Raffi Cs terjerat dalam kasus narkoba atau bukan.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan belum masuknya zat tersebut ke dalam UU Narkotika dianggap wajar. Mengingat banyaknya kalangan yang berusaha untuk memodifikasi senyawa kimia tertentu yang dianggap masih baru, namun memiliki efek yang sama dengan narkotika.

"Zat kimia itu dapat terus dikembangkan. Itu juga sempat terjadi untuk jenis sabu dan ekstasi saat awal baru muncul yang belum dicatat dalam undang-undang dengan ancaman hukuman berat," ujarnya, Kamis (31/1/2013).

Menurutnya saat itu yang tergolong ke dalam UU dengan ancaman hukuman berat diantaranya jenis heroin, morfin serta ganja. Karena itu, hingga hari ini BNN menggandeng sejumlah ahli untuk mempelajari senyawa turunan Chatinone tersebut.

Terkait kemungkinan adanya revisi UU narkotika dari penemuan zat baru yang dikonsumsi Raffi Ahmad Cs ini, Sumirat mengaku bukanlah wewenang dari BNN. "Untuk revisi UU bukan wewenang kami. Tapi ini akan menjadi pelajaran untuk BNN terkait revisi UU tentang narkotika ini," katanya.

Sumirat melanjutkan, dampak dari senyawa Chatinone dan turunannya itu memiliki kecenderungan yang sama dengan senyawa methampetamine yang memiliki dampak stimulansia. Menurutnya si pengguna akan dirangsang lebih aktif, semangat dan memiliki perasaan kuat untuk bekerja dengan waktu cukup lama.

"Penggunaannya bisa lebih aktif dan memiliki daya tahan untuk tetap merasa bugar meski bekerja dari pagi sampai malam," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: