BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Januari 2013

MK Tolak Permohonan Fatwa Bupati Aceng Fikri

Rivki - detikNews

Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri rupanya mengirim surat per tanggal 25 Januari lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut berisi permohonan Aceng kepada MK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamini pemakzulan dirinya.

Rupanya, surat permohonan fatwa itu ditolak MK karena salah alamat. Sebagaimana diatur dalam UU MK tidak bewenang mengadili putusan MA.

"MK tidak bersedia memberikan fatwa karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Mahfud memerintahkan kepaniteraan MK untuk membuat surat penolakan permohonan fatwa Bupati Aceng.

"Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK mengenai putusan MA," jawab Mahfud.

Sebagaimana dimaksud, surat permohonan fatwa tersebut meminta MK agar menjelaskan apakah pemberhentian bupati Aceng sudah tepat atau tidak. Aceng, memohon kepada MK untuk memberi penjelasan dan/atau fatwa tentang apa syarat-syarat dan ketentuan seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiiki kewenangan untuk memberhentikannya.

Mahfud mengatakan upaya yang dilakukan oleh Aceng dengan mengirim surat ke MK adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, Mahfud meminta Menteri Dalam Negeri dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.

"Karenanya, Mendagri dan DPRD Garut dipersilahkan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak surat itu," ujarnya.

Tidak ada komentar: