BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Januari 2013

Pemalsuan Pembatalan Vonis Mati, Eks Ketua MA Bisa Dijadikan Saksi

Rivki - detikNews

Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati mafia narkoba Hengki Gunawan menyeret beberapa pejabat Mahkamah Agung (MA). Selain anggota majelis hakim, Komisi Yudisial (KY) bisa juga memanggil mantan Ketua MA Harifin Tumpa untuk dijadikan saksi.

Hal ini menyikapi adanya testimoni Ketua Muda Pengawasan MA saat itu, Djoko Sarwoko yang melaporkan kasus ini ke Harifin. Namun, Harifin saat itu memilih diam.

"Siapapun bisa dipanggil asal terkait, jangankan mantan Ketua MA, ketuanya juga bisa dipanggil jika ada keterkaitan," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, usai jumpa persi di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Taufiq menjelaskan, pemeriksaan skandal yang melibatkan mafia narkoba Hengky Gunawan tersebut masih berlangsung. Sampai saat ini, pemeriksaan masih mencari keterangan saksi.

"Nanti setelah saksi diperiksa, kita akan klarifikasi ke majelis yaitu Pak Imron Anwari dan Pak Nyak Pha. Klarifikasi dilakukan dengan cara mengirim surat dan menunggu balasan mereka," jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufiq, KY meminta agar Polri juga segera memproses kasus tersebut secara cepat. KY berharap agar Polri menemukan tindak pidana dalam putusan pembatalan vonis mati atas Hengki Gunawan.

"Mudah-mudahan dari bukti-bukti pidana, bisa ditemukan hal lain seperti keterlibatan orang lain dalam kasus itu," ujar Taufiq.

Tidak ada komentar: