BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Mei 2013

Ada Prajurit TNI Langgar Hukum, SMS ke Sini

INILAH.COM, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Geerhan Lantara mewakili Panglima TNI menandatangani perjanjian kerjasama dengan sejumlah penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melayani pesan singkat atau Short Message Service (SMS) pengaduan masyarakat tentang kinerja TNI.

Masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dengan kode akses 1978 secara cepat dan mudah. Layanan SMS ini sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap upaya mencegah dan meminimalisir adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam tugas pokok TNI.

"Sistem ini akan memantau setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa (30/4/2013).

Menurutnya, Panglima TNI sangat konsern menuntaskan suatu permasalahan yang terjadi yang melibatkan anggotanya. Penyampaian informasi yang benar juga sangat dibutuhkan untuk menuntaskan suatu permasalahan. Selain itu layanan ini juga untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Prosedur teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat melalui pesan pendek antara lain pengirim mengirimkan pesan pendek ke TNI melalui nomor 1978. Lalu, operator menerima pesan pendek dari pengirim dan meneruskannya dalam bentuk data ke aplikasi server TNI yang diakses melalui internet.

Selanjutnya server TNI menerima data dan masuk ke dalam aplikasi server TNI. Tarif biaya yang digunakan adalah sama dengan tarif pesan pendek biasa sesuai dengan tarif normal. "Jadi, tak perlu sungkan-sungkan untuk mengkritik kinerja TNI," tambahnya. [ANT]

Tidak ada komentar: