Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melakukan
eksekusi pidana terhadap Roy Achmad Ilham. Mantan direktur kredit Bank
Mandiri yang menjadi terpidana lima tahun penjara kasus skandal kredit
ini dijebloskan ke LP Sukamiskin.
"Terpidana Roy Acmad Ilham, mantan direktur kredit Bank Mandiri, hari
ini berhasil dieksekusi dan telah diserahkan ke LP Sukamiskin," kata
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (16/5/2013).
Untung
mengatakan, Roy berhasil dieksekusi setelah pemanggilan yang ketiga
kali dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Panggilan pertama dan kedua juga
tidak ditanggapi Roy.
"Eksekusi berhasi dilaksanakan setelah panggilan ketiga pada Senin, 13 Mei 2013 yang bersangkutan tidak datang," ucap Untung.
Menurut
Untung, pelaksanaan eksekusi baru bisa dilaksanakan hari ini karena
penasihat hukum Roy meminta tenggat waktu untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan kliennya.
"Tim eksekutor melakukan eksekusi pada hari ini langsung ke rumahnya," ujarnya.
Dalam
pelaksanaan eksekusi, sempat terjadi dialog yang cukup panjang antar
penasihat hukum dan tim eksekutor. Namun, akhirnya Roy mau dieksekusi.
"Setelah
berupaya secara persuasif dan bertemu yang bersangkutan akhirnya
bersedia untuk langsung dieksekusi dan dibawa kelapas Sukamiskin," kata
Untung.
Roy Ahmad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi terkait penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan
PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum. Yaitu
tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.
Perbuatan
para terdakwa dilakukan bersama-sama Dirut PT Arthabama/Artharimustika
Textindo, Cornelis Andrie Haryanto pada kurun 2001-2002. Akibatnya
negara dirugikan Rp 51,542 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010 memutus bebas keduanya. Majelis
hakim PN Jaksel berkeyakinan keduanya tidak bersalah melakukan dakwaan
primer dan sekunder. Tidak terima, jaksa pun langsung kasasi atas
putusan bebas tersebut.
Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi
jaksa dengan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 5 tahun
penjara. Kasasi diputus oleh 3 majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko,
Komariah E Sapardjaja dan Surya Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar