BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Mei 2013

Jadi Terpidana, Mantan Direktur Bank Mandiri Di-Sukamiskin-kan

Salmah Muslimah - detikNews

 Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya berhasil melakukan eksekusi pidana terhadap Roy Achmad Ilham. Mantan direktur kredit Bank Mandiri yang menjadi terpidana lima tahun penjara kasus skandal kredit ini dijebloskan ke LP Sukamiskin.

"Terpidana Roy Acmad Ilham, mantan direktur kredit Bank Mandiri, hari ini berhasil dieksekusi dan telah diserahkan ke LP Sukamiskin," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (16/5/2013).

Untung mengatakan, Roy berhasil dieksekusi setelah pemanggilan yang ketiga kali dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Panggilan pertama dan kedua juga tidak ditanggapi Roy.

"Eksekusi berhasi dilaksanakan setelah panggilan ketiga pada Senin, 13 Mei 2013 yang bersangkutan tidak datang," ucap Untung.

Menurut Untung, pelaksanaan eksekusi baru bisa dilaksanakan hari ini karena penasihat hukum Roy meminta tenggat waktu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kliennya.

"Tim eksekutor melakukan eksekusi pada hari ini langsung ke rumahnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, sempat terjadi dialog yang cukup panjang antar penasihat hukum dan tim eksekutor. Namun, akhirnya Roy mau dieksekusi.

"Setelah berupaya secara persuasif dan bertemu yang bersangkutan akhirnya bersedia untuk langsung dieksekusi dan dibawa kelapas Sukamiskin," kata Untung.

Roy Ahmad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum. Yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Dirut PT Arthabama/Artharimustika Textindo, Cornelis Andrie Haryanto pada kurun 2001-2002. Akibatnya negara dirugikan Rp 51,542 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010 memutus bebas keduanya. Majelis hakim PN Jaksel berkeyakinan keduanya tidak bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder. Tidak terima, jaksa pun langsung kasasi atas putusan bebas tersebut.

Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi jaksa dengan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Kasasi diputus oleh 3 majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja dan Surya Jaya.

Tidak ada komentar: