BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 18 Juni 2013

3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi Ditangkap di Cilacap

Arbi Anugrah - detikNews

Cilacap - Tiga orang ditangkap di Cilacap, Jateng. Mereka disangka menimbun BBM bersubsidi. Dari tangan ketiganya disita puluhan jiriken berisi BBM.

Total BBM yang disita mencapai 875 liter solar. Dua tersangka berstatus sebagai pekerja di sebuah perusahaan pertambangan. Mereka adalah Slamat Napitu (44) dan Suharjo Liwon. Kedua orang ini menyuruh tersangka lain, Tursan (40) untuk membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

"Tujuannya untuk memasok keperluan usaha pasir besi," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).

Penangkapan itu berawal dari laporan dari warga yang curiga saat transaksi di SPBU Desa Jetis. Tursan ditangkap beserta jiriken berkapasitas 30 liter.

Aksi Tursan dilakukan pada dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa 35 jiriken berisi BBM bersubsidi berkapasitas 25 liter, 6 jiriken kosong, 1 motor Honda Supra XX bernopol AA 3351 HM warna hitam, keranjang pengangkut jiriken dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kini ketiganya masih diperiksa di Mapolres Cilacap.

"BBM dikumpulkan untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lainnya dalam kegiatan penambangan pasir besi," tutur salah satu tersangka, Slamat.

Tidak ada komentar: