Arbi Anugrah - detikNews
Cilacap - Tiga orang ditangkap di Cilacap, Jateng.
Mereka disangka menimbun BBM bersubsidi. Dari tangan ketiganya disita
puluhan jiriken berisi BBM.
Total BBM yang disita mencapai 875
liter solar. Dua tersangka berstatus sebagai pekerja di sebuah
perusahaan pertambangan. Mereka adalah Slamat Napitu (44) dan Suharjo
Liwon. Kedua orang ini menyuruh tersangka lain, Tursan (40) untuk
membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Desa Jetis,
Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
"Tujuannya untuk memasok keperluan
usaha pasir besi," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan kepada
wartawan, Selasa (18/6/2013).
Penangkapan itu berawal dari
laporan dari warga yang curiga saat transaksi di SPBU Desa Jetis. Tursan
ditangkap beserta jiriken berkapasitas 30 liter.
Aksi Tursan
dilakukan pada dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa 35 jiriken
berisi BBM bersubsidi berkapasitas 25 liter, 6 jiriken kosong, 1 motor
Honda Supra XX bernopol AA 3351 HM warna hitam, keranjang pengangkut
jiriken dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.
Ketiga tersangka
dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kini ketiganya masih
diperiksa di Mapolres Cilacap.
"BBM dikumpulkan untuk bahan bakar
eskavator dan alat berat lainnya dalam kegiatan penambangan pasir
besi," tutur salah satu tersangka, Slamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar