BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Juni 2013

Hakim Setyabudi Kembali Diperiksa KPK

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejacahyono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pemulusan penanganan perkara penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pemerintah kota setempat.

Saat tiba di KPK Hakim Setyabudi tetap bungkam meski dicecar pertanyaan oleh wartawan. Setya kemarin diperiksa bersama tiga tersangka lainnya untuk kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, dan Asep Triana, orang suruhan Toto.

Kasus suap ini mencuat setelah KPK pada 22 Maret lalu menangkap tangan Hakim Setyabudi saat menerima suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bansos. Dia menerima suap sebesar Rp100 juta dari Asep.

Suap itu sendiri terkait vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Setyabudi kepada tujuh terdakwa saat memimpin persidangan kasus penyelewengan dana Bansos Pemkot Bandung.

Ketujuh orang itu yakni mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekda Pemkot Bandung, Rochman, kepala bagian tata usaha, Uus R, ajudan wali kota Yanos Septadi, ajudan sekda Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.

Oleh Setyabudi mereka divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. [yeh]

Tidak ada komentar: