INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Setyabudi Tejacahyono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait kasus suap pemulusan penanganan perkara penyelewengan dana
bantuan sosial (bansos) pemerintah kota setempat.
Saat
tiba di KPK Hakim Setyabudi tetap bungkam meski dicecar pertanyaan oleh
wartawan. Setya kemarin diperiksa bersama tiga tersangka lainnya untuk
kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Aset Daerah Pemkot Bandung Herry
Nurhayat, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, dan Asep Triana,
orang suruhan Toto.
Kasus suap ini mencuat setelah KPK pada 22
Maret lalu menangkap tangan Hakim Setyabudi saat menerima suap dalam
penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana bansos. Dia
menerima suap sebesar Rp100 juta dari Asep.
Suap itu sendiri
terkait vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Setyabudi kepada tujuh
terdakwa saat memimpin persidangan kasus penyelewengan dana Bansos
Pemkot Bandung.
Ketujuh orang itu yakni mantan Bendahara
Pengeluaran pada Sekda Pemkot Bandung, Rochman, kepala bagian tata
usaha, Uus R, ajudan wali kota Yanos Septadi, ajudan sekda Luthfan
Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid
Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Oleh Setyabudi mereka divonis satu
tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan ini
lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar