Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melihat kasus anak 11
tahun dipidana sebagai bentuk kurangnya kesadaran hakim atas informasi
perubahan undang-undang. Sebagian hakim disebut tidak akrab dengan media
massa sebagai sumber informasi.
"Saya menilai kebanyakan hakim,
terutama di daerah tidak responsif dengan informasi perubahan hukum,
termasuk UU, apa lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata
Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki,
kepada detikcom, Rabu (12/6/2013).
Suparman menambahkan kurang
responsifnya sebagian hakim terhadap perubahan UU karena pekerjaan hakim
mulai berubah menjadi rutinitas. Lalu disebutkan pula ada hakim yang
kurang memanfaatkan media-media informasi yang ada.
"Ada banyak sebab, bisa karena hakim makin mekanis atau rutin, dan tidak akrab dengan media massa," ujar Suparman.
Suparman
menyarankan untuk mengatasi kejadian vonis anak di bawah 12 tahun
dibutuhkan kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Kerja sama
seperti penerbitan perubahan UU sesegera mungkin ke seluruh pengadilan
negeri di Indonesia.
"MA dan KY harus ada langkah bersama seperti
menerbitkan segera dan rutin daftar undang-undang dan peraturan
pemerintah, atau putusan MK," tutup Suparman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar