BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Juni 2013

Kasus Vonis Pidana Bocah 11 Tahun, KY: Banyak Hakim Tak Responsif Informasi

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melihat kasus anak 11 tahun dipidana sebagai bentuk kurangnya kesadaran hakim atas informasi perubahan undang-undang. Sebagian hakim disebut tidak akrab dengan media massa sebagai sumber informasi.

"Saya menilai kebanyakan hakim, terutama di daerah tidak responsif dengan informasi perubahan hukum, termasuk UU, apa lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Rabu (12/6/2013).

Suparman menambahkan kurang responsifnya sebagian hakim terhadap perubahan UU karena pekerjaan hakim mulai berubah menjadi rutinitas. Lalu disebutkan pula ada hakim yang kurang memanfaatkan media-media informasi yang ada.

"Ada banyak sebab, bisa karena hakim makin mekanis atau rutin, dan tidak akrab dengan media massa," ujar Suparman.

Suparman menyarankan untuk mengatasi kejadian vonis anak di bawah 12 tahun dibutuhkan kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Kerja sama seperti penerbitan perubahan UU sesegera mungkin ke seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

"MA dan KY harus ada langkah bersama seperti menerbitkan segera dan rutin daftar undang-undang dan peraturan pemerintah, atau putusan MK," tutup Suparman.

Tidak ada komentar: