Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga
orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada
Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
(STPI). Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan
total nilai Rp 138,8 miliar.
"Menetapkan 3 orang menjadi
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d
70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kantor
Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Ketiganya
yaitu, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK
Rai Darrmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan Arwan
Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen
2010 sampai sekarang.
Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang
cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih
sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan
pendidikan dan pelatihan STPI.
"Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja," ujar Untung.
Untung
menambahkan tim penyidik kasus ini berjumlah enam orang diketuai oleh
Andar Perdana. Selanjutnya tim menyusun rencana pelaksanaan penyidikan
guna pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi tersebut.
Tim
juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum
dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar