BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Juni 2013

Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pesawat di STPI

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar.

"Menetapkan 3 orang menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ketiganya yaitu, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK Rai Darrmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang.

Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI.

"Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja," ujar Untung.

Untung menambahkan tim penyidik kasus ini berjumlah enam orang diketuai oleh Andar Perdana. Selanjutnya tim menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi tersebut.

Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013).

Tidak ada komentar: