Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Polri tegaskan tidak melarang anggota Polisi
Wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab dalam bertugas. Namun,
penggunaannya memang memiliki aturan tersendiri yang ada di tubuh korps
Bhayangkara.
"Polri tidak melarang (Polwan) memakai jilbab, ada
Skep (Surat Keputusan) yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri,
Brigjen Ronnie F Sompie, di Gedung Divisi Humas Jl Senjaya, Jakarta
Selatan, Jumat (14/6/2013).
Menurut dia, tidak seluruh personel
Polwan tidak diperkenankan menggenakan jilbab. Dia mencontohkan Polwan
yang bertugas di satuan Intelijen dan Reserse.
"Bagi Intel dan
Serse, pakai jilbab tidak mengganggu. Karena dia tidak memakai uniform,
mereka memakai pakaian sipil yang tugasnya adalah penyamaran,
menyesuaikan," ujar mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim
Polri ini.
Tidak ada aturan tertulis yang menegaskan seorang
Polwan tidak diperkenankan menggenakan jilbab. Seorang Polwan, saat
dirinya mendaftar untuk berada di kepolisian sudah dianggap menyadari
dan mau mengikuti segala risiko yang tercantum dalam aturan Polri.
Dia
mencontohkan saat seorang calon polisi mendaftar, di dakan aturan
tertulis bila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di daerah yang
sesuai dengan kebutuhan Polri.
"Kalau tidak mau menggenakan seragam Polri, dia sudah tahu itu," katanya.
Pengenaan
jilbab hanya dikeluarkan untuk daerah Aceh yang juga mengikuti syariat
Islam sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) provinsi.
Aturan
mengenai seragam kepolisian melekat ke seluruh Polda, kecuali Aceh. Di
tingkat kewilayahan seorang pimpinan harus mengikuti aturan yang
ditetapkan pimpinan di Trunojoyo (Mabes Polri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar