Andrew - detikNews
Jakarta - Hakim agung Habiburrahman menilai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak anak yang lahir di luar nikah
menusuk perasaan umat Islam. Menanggai hal ini, Ketua MK Akil Mochtar
menilai pandangan Habiburrahman itu keliru!
"Pendapatnya
(Habiburrahman) keliru, perspektif MK adalah perlindungan hak anak,"
kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sata berbincang-bincang
dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu
(5/6/2013).
Akil mewanti-wanti sangat salah karena hakim tidak
boleh mengomentari putusan. Sebab putusan MK berdasarkan teori hukum.
Dalam putusan pengadilan, semua putusan pengadilan hukum itu benar
selama tidak ada pembatalan.
"Kalau menurut dia, putusan MK tidak benar menurut hukum Islam, ya putusan MK itu bukan tentang agama satu, kan tentang UU Perkawinan," cetus Akil.
Akil
menjelaskan, dalam hukum Islam, perkawinan tidak dicatat pun tetap sah.
Perkawinan ini biasa disebut sebagai nikah siri. Kalau hal itu
dibiarkan terjadi, Akil tidak bisa membayangkan berapa banyak anak yang
akan telantar.
"Putusan ini bukan soal agama, tapi memberi
perlindungan terhadap anak yang memberi perlakuan yang layak oleh
ayahnya. Anak yang lahir seperti itu kan hanya memiliki hubungaan hukum
dengan ibunya saja. Walau nikahnya sah secara agama tetapi anak hanya
punya hubungan dengan ibu," papar hakim konstitusi penggemar wisata
kuliner ini.
Sehingga, putusan MK bukan persoalan perkawinannya,
tetapi perlindungan anak hasil perkawinan. Anak-anak itu harus
diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia.
"Makanya siapa
saja yang kawin diam-diam, tapi secara sah secara agama, nanti anaknya
tidak disebut nama ayahnya dan ada perlakuan berbeda terhadap anak dan
anak menjadi korban. Hukum yang seperti itu yang harus dibatalkan,"
pungkas Akil.
Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang
ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu
berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat
ketimbang manfaatnya.
"Amar putusan MK yang berisi pengakuan
terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah
dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran
Islam," kata Habibburahman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar