BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 29 Desember 2013

Artidjo Tolak Penghargaan Anugerah UII

TEMPO.COYogyakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dikabarkan menolak penghargaan Anugerah UII yang sedianya akan diberikan pada Januari 2014 mendatang. Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan kampus almamater Artidjo, sekaligus tempat dia mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum.
Rektor UII, Edy Suandi Hamid, mengatakan semula sidang umum senat kampusnya menyepakati Artidjo menjadi satu-satunya penerima Anugerah UII pada tahun ini. Alasannya, Artidjo banyak mendedikasikan kemampuannya di bidang hukum untuk menegakkan keadilan di Indonesia sejak era 80-an hingga sekarang. "Sudah lewat kajian panjang penentuan rencana ini," kata dia, Ahad, 29 Desember 2013.
Menurut Edy, Senat UII mencatat Artidjo pernah aktif sebagai bagian dari tim pembela korban sejumlah kasus ketidakadilan hukum di Indonesia. Misalnya, kasus komando jihad, korban penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, George Junus Aditjondro, korban insiden Santa Cruz (Timor Timur), dan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin.
Ketika menjabat Hakim Agung, Artidjo juga dianggap memiliki sikap konsisten karena tegas memperberat hukuman bagi tersangka kasus korupsi dan narkoba hingga malpraktek. "Keputusannya menarik perhatian media dalam dan luar negeri sampai ada istilah 'Artidjo effect'," ujar Edy.
Namun, Artidjo menolak menerima Anugerah UII dengan alasan tidak ingin melanggar kode etik hakim. Menurut Edy, Artidjo menyampaikan penolakannya itu lewat surat tertulis bertanggal 24 Desember 2013. "Karena ada penolakan ini, Senat UII membatalkan rencana pemberian penghargaan itu," ujar Edy.
Mendapat penolakan itu, menurut Edy, Senat UII justru semakin membanggakan dedikasi dan idealisme akademik Artidjo. Dia menyatakan penolakan Artidjo terhadap Anugerah UII itu merupakan konsistensi yang patut dicontoh akademikus lainnya. "Dia memang tidak suka menerima pujian," kata Edy.
Selama ini, menurut dia, Anugerah UII sesekali saja diberikan kepada sejumlah tokoh dan lembaga yang dianggap banyak berjasa kepada publik dan negara di level nasional dan internasional. Anugerah UII pernah diberikan kepada Baharuddin Lopa pada 2007, Amien Rais pada 1998, Mahfud Md. pada 2010, dan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2011.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Tidak ada komentar: