BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 Desember 2013

MA: Tak Ada Kesalahan di Vonis Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun Timan

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung dan hakim ad hoc yang menangani perkara Peninjauan Kembali Sudjiono Timan. MA menyatakan tak ada kesalahan dalam keputusan tersebut.

Hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc Abdul Latief dan hakim ad hoc Sofyan Marthabaya.

"Kita sudah membentuk tim yang terdiri dari para pimpinan, dipimpin oleh ketua kamar pengawasan. Tim ini tugasnya melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pimpinan dan itu sudah kita peroleh. MA menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental dalam penanganan perkara Sudjiono Timan," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).

Menurut Hatta, putusan PK tersebut dilakukan setelah SEMA No 1/2012 keluar. SEMA yang dimaksud tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana. Di dalam SEMA dijelaskan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan bila dihadiri terpidana atau ahli waris.

"Itu secara filosofis majelis PK seharusnya bisa memahami tapi karena itu masalah teknis kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin," ujarnya.

Oleh sebab itu, MA tidak bisa memberikan sanksi kepada mereka yang duduk sebagai majelis hakim. Karena berdasarkan SEMA tersebut, istri Timan yang mengajukan PK bertindak sebagai ahli waris.

"Kalau materinya saya tidak mau terlalu masuk (menilai). Kalau saya bicara, tidak hanya hakim di sini, tapi juuga hakim di seluruh dunia mengutuk saya," ujar Hatta Ali.

Mantan Ketua Muda bidang Pengawasan MA ini juga yang menyitir Prinsip Bangalore. Yaitu prinsip dasar yang berlaku untuk hakim seluruh dunia, salah satunya dilarang menyampuri independensi hakim. 

"Tapi tidak menutup kemungkinan kalau suatu saat bisa dibuktikan ada suatu unsur faktor X di dalamnya, silahkan kita usut kembali," pungkasnya.

Tidak ada komentar: