BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Desember 2013

KPK tak Izinkan Mendagri Lantik Hambit Bintih

Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan KPK memutuskan tidak mengizinkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Hambit Bintih sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan permintaan pelantikan itu datang dari DPRD Gunung Mas bukan dari Kemendagri.

"Perlu ada pelurusan informasi, KPK menerima dua surat, yang pertama dari DPRD terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati, dan kedua surat dari Kemendagri yang berisi penyampaian SK pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih. Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," kata Johan, Kamis (26/12/2013).

Menurut dia, KPK sudah mengeluarkan keputusan atas dua permohonan tersebut. Dalam keputusannya pimpinan KPK menolak memberikan izin kepda pihak manapun untuk melantik Hambit Bintih.

"Atas permintaan DPRD Gunung Mas soal izin pelantikan, tidak disetujui pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD secepatnya," terangnya.

Sebelumnya Kemendagri menyatakan bahwa Hambit Bintih harus dilantik sebagai bupati Gunung Mas terpilih untuk periode 2013-2018. Meski kenyataannya, Hambit sedang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.[jat]

Tidak ada komentar: