BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 Desember 2013

Kepala Dinas PU dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kebumen

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kebumen, Jawa Tengah, Dwiyono Wiyono dan dua kontraktor menjadi tersangka kasus korupsi proyek peninggian jalan di Kebumen. Polda Jateng sudah menahan seorang tersangka yakni kontraktor proyek berinisial AL.

"Kami menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang ada di Kebumen. Satu sudah ditahan," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (27/12/2013).

Penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng.

AL adalah Direktur PT Surya Buana Indah yang merupakan kontraktor pengerjaan paket Jalan Soka – Klirong. Sedangkan kontraktor lainnya adalah HS, Direktur PT Mega Sarana yang mengerjakan paket Jalan Taman Winangun – Bocor.

"Satu ditahan, satunya belum karena masih dalam kondisi sakit," tandas Kapolda.

Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan pada tahun 2012 lalu. Modusnya yaitu mengurangi campuran aspal dalam proyek peninggian jalan sehingga tidak sesuai kontrak. 

Pada proyek Taman Winangun – Bocor, seharusnya aspal trade base (ATB) berjumlah 978,63 ton, namun tersangka hanya memakai 778,37 ton. Sedangkan untuk hot readymix split (HRS) seharusnya memakai 1807,77 ton tapi hanya 1406,11 ton yang dipakai
- Sementara itu pada proyek di Soka - Klirong, ATB yang digunakan seharusnya 562,79 ton, namun kenyataannya hanya 157,33 ton. Sedangkan HRS yang dalam kontrak sebanyak 2441,04 ton, ternyata hanya 1990,34 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbo menambahkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,19 miliar. Jumlah tersebut diketahui setelah BPK melakukan audit. 

Dana proyek tersebut mencapai Rp 6,7 miliar dan berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

"Kerugian Rp 1,19 miliar. Tersangkanya tiga, dua sipil dan satu kepala dinas," katanya.

Djoko memastikan akan menahan Kadis PU, tapi pihaknya belum memastikan tanggal penahanan. "Kepala dinas belum, belum kami tentukan (waktunya), tapi sudah tersangka," tegasnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 1 November 2012 lalu oleh pihak Polda Jateng dan penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2013. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tidak ada komentar: