BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 Desember 2013

Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut

KOTA - Anggota Sat Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap dua  pelaku pencuri dengan modus menyumbat mesin ATM dengan menggunakan lidi. Masing-masing berinisial NV (37) warga Jalan Tanjung Batu Pekanbaru dan KB (43) warga Jalan Teropong, Pekanbaru. Sementara IN diduga otak pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Keduanya berhasil ditangkap anggota buser Polsek Limapuluh setelah mendapat laporan dari korban bernama Suparni (40) warga jalan permata ujung komplek permata indah, yang menglami kerugian Rp 11,4 juta pada (16/12) lalu. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan penyidikan.
Dari penyidikan tersebut, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang ada didalam ATM BCA Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh. Mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya pada Rabu (18/12) tersangka NV berhasil ditangkap saat berada di warnet valencia. Tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Polsek.
"NV berperan sebagai pengintai sekaligus sebagai joki yakni menyuruh korban menelpon ke nomor palsu yang tertempel di dalam ATM," Kata Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwato.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil membekuk KB yang saat itu sedang berada di rumahnya. Tanpa perlawanan pelaku juga lantas digelanndang ke Polsek.
Kepada sejumlah awak media, NV mengatakan bahwa aksinya ini dikomandoi oleh IN (saat ini DPO). Bersama tersangka IN, mereka mengakui telah melakukan aksi tujuh kali. Di antaranya, di ATM BCA Jalan Sekolah, ATM BCA Jalan Yos Sudarso, ATM BCA jalan kuantan dan ATM di dalam PT Agung jalan Soetomo.
"Sewaktu beraksi saya sama IN, tugas saya cuma ngintai korban dan menyuruh korban agar menghubungi nomer HP yang tertera di dalam ATM yang udah kami tempel," paparnya.
Sementara tersangka KB perannya sebagai supir. "Saya hanaya nyupir bang, saat eksekusi saya tidak ikut, saya di dalam mobil saja" tuturnya.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto, Jumat (27/12) kepada Riau Pos mengatakan bahwa masih melakukan pengejaran kepada Otak pelaku berinisial IN. "Saat ini otak pelaku (IN) masih dalam pengejaran, sementara kedua pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan" Katanya.
Kompol Suherwanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi di sejumlah ATM. Suherwanto juga meminta agar warga tidak langsung percaya terhadap seseorang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.
Terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara.(5/riaupos)

Tidak ada komentar: