Jakarta-Humas BKN,Badan Kepegawaian Negara (BKN)
telah siap mengimplementasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
yang disahkan sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (19/12). Salah satu bentuk
persiapan tersebut adalah mengadakan pembenahan internal dan review terhadap
berbagai aspek keorganisasian. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko
Sutrisno saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Struktural
Eselon II, III, dan IV serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di Aula lantai 5
gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (2/1). Ikut hadir dalam kegiatan ini
para pejabat eselon I dan tamu undangan lainnya.
Ditegaskan bahwa UU ASN adalah salah satu
langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan
pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara
filosofis, yuridis dan sosiologis. “Tugas, peran, dan fungsi BKN dalam UU
ASN kian penting. Ini merupakan tonggak sejarah dalam Manajemen Kepegawaian
secara Nasional,” terang Eko Sutrisno.
Menurut Eko, sejumlah tugas besar telah
menanti BKN pada tahun 2014 ini. Tugas tersebut antara lain adalah
penyelesaian tenaga honorer KI dan KII, penetapan NIP CPNS formasi umum, serta
penyusunan regulasi kepegawaian. “Untuk itu kualitas dan kesiapan SDM adalah
suatu keharusan,” jelasnya.
Eko Sutrisno lebih lanjut menggarisbawahi
pentingnya unit kerja dan kantor regional (kanreg) menciptakan dan menyuguhkan
berbagai inovasi layanan kepegawaian. “Dengan demikian, pelayanan BKN
kepada masyarakat kian efektif dan efisien,”tandasnya.
Dalam event ini, pejabat
struktural BKN yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 14 orang, yang terdiri
4 pegawai eselon II, 6 pegawai pegawai eselon III, dan pegawai eselon IV. Ada
pun JFT yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 82 orang.
(aman-kiswanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar