BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Januari 2014

BKN Siap Implementasikan UU ASN

Jakarta-Humas BKN,Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah siap mengimplementasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (19/12). Salah satu bentuk persiapan tersebut adalah mengadakan pembenahan internal dan review terhadap berbagai aspek keorganisasian. Arahan ini disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di Aula lantai 5 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (2/1). Ikut hadir dalam kegiatan ini para pejabat eselon I dan tamu undangan lainnya.

Ditegaskan bahwa UU ASN adalah salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis. “Tugas, peran, dan fungsi BKN dalam UU ASN kian penting. Ini merupakan tonggak sejarah dalam Manajemen Kepegawaian secara Nasional,” terang Eko Sutrisno.
Menurut Eko, sejumlah tugas besar telah menanti BKN pada tahun 2014 ini. Tugas tersebut antara lain adalah penyelesaian tenaga honorer KI dan KII, penetapan NIP CPNS formasi umum, serta penyusunan regulasi kepegawaian. “Untuk itu kualitas dan kesiapan SDM adalah suatu keharusan,” jelasnya.
Eko Sutrisno lebih lanjut menggarisbawahi pentingnya unit kerja dan kantor regional (kanreg) menciptakan dan menyuguhkan berbagai inovasi layanan kepegawaian. “Dengan demikian, pelayanan BKN kepada masyarakat kian efektif dan efisien,”tandasnya.
Dalam event ini, pejabat struktural BKN yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 14 orang, yang terdiri 4 pegawai eselon II, 6 pegawai pegawai eselon III, dan pegawai eselon IV. Ada pun JFT yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 82 orang. (aman-kiswanto)

Tidak ada komentar: