TEMPO.CO , Jakarta
- Memasuki tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuat
kebijakan baru. Terhitung Jumat, 3 Januari 2014, seluruh pegawai negeri
yang bertugas di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta diharamkan
menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua atau roda empat.
Selanjutnay, mereka diwajibkan datang ke kantor menggunakan angkutan
umum.
Tetapi, aturan itu hanya berlaku untuk Jumat pekan pertama setiap bulan. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional," begitu bunyi Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.
Aturan itu berlaku juga untuk sekretaris daerah, deputi, asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala badan, kepala dinas, sekretaris DPRD, kepala biro, direktur RSUD, kepala suku dinas, kepala UPT, camat, lurah, dan pegawai negeri lainnya.
Adapun, sejumlah pegawai masih boleh menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, misalnya petugas ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, petugas penanggulangan bencana, penyiram tanaman, pengangkut sampah, dan berbagai pekerjaan yang tugasnya melayani masyarakat.
Pegawai yang melanggar aturan ini bakal terkena sanksi disiplin. Selama sebulan terakhir, Jokowi juga sudah mulai bersepeda ke kantor setiap Jumat pagi.
ANGGRITA DESYANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar