BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Januari 2014

KY-MK Sepakat Bentuk Peraturan Bersama Soal Pengawasan Hakim Konstitusi

Prins David Saut - detikNews
 Jakarta - Pasca berlakunya Perpu Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU, MK dan Komisi Yudisial (KY) membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Ada dua poin yang akhirnya disepakati antara dua lembaga tinggi negara itu.

"Penyusunan peraturan bersama MK-KY tentang MKHK dan kode etik perilaku hakim. Ini sesuai UU itu," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gafar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Janedjri menyatakan MK tak ingin sifat MKHK sebagai pengawas yang baru bergerak ketika telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, sifat MKHK lebih baik sebagai penjaga kehormatan MK.

"Ada tindakan preventif yang kita tekankan. Paradigmanya bukan mengawasi, tapi menjaga. Kita tambahkan juga aspek kuratif dan represif, tapi ditekankan aspek preventif," ujar Janedjri.

Harapan Janedjri, MKHK berperan juga sebagai konsultan untuk hakim konstitusi yang ragu terhadap suatu hal. Ia memberi contoh, ketika seorang hakim konstitusi diundang oleh pihak yang berperkara dalam suatu acara pernikahan, maka MKHK bisa memberi masukan hakim tersebut diperkenankan hadir atau tidak.

"Ketika diperbolehkan hadir dan dipersoalkan maka dia sudah punya izin dari MKHK. Kalau mengawasi kan dibiarkan dia datang, selesai itu baru dipanggil dan ditanyakan. Ya itu bukan preventif, ndak begitulah untuk hakim," kata Janedjri.

Sesuai amanat UU, berlakunya UU Penyelamatan MK harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Januari 2014 MK dan KY akan menelurkan peraturan bersama terkait MKHK.

"Nanti tanggal 17 Januari ini peraturan bersama sudah dikeluarkan," tutup Janedjri.

Tidak ada komentar: