BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 01 Maret 2014

Media Nakal Langgar Ketentuan Kampanye, Pencabutan Izin Siaran Menanti

Sukma Indah Permana - detikNews

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk membahas sanksi terhadap media nakal di masa Pemilu. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan bahwa sanksi terberat adalah pencabutan izin penyiaran.

"Dalam penyiaran, ada pencabutan izin penyiaran. Tapi itu setelah ada keputusan pengadilan. (KPI) Bisa merekomendasikan," ujar Judhariksawan.

Hal ini disampaikan Judhariksawan usai menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu melalui media di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).

"Mekanismenya sedang koordinasi dengan Kominfo. Untuk pencabutan izin penyiaran," imbuhnya.

Selain sanksi pencabutan izin siaran, terdapat sanksi pembatasan durasi siaran. Misalnya pengurangan jadwal penayangan program yang bermasalah.

Dia menjelaskan bahwa kuis yang ditayangkan salah satu media yang bernuansa kampanye telah mendapat sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sampai dilakukan pengubahan.

"Kalau sampai hari ini (kuis itu) masih diputar tentu itu tidak mematuhi. Tentu itu akan menjadi peringatan bagi kami," kata Judhariksawan.

Tidak ada komentar: