Jpnn
JAKARTA - Inpektur 
Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar menjelaskan, masalah hukum yang 
membayangi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait dengan 
administrasi pencatatan keuangan.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan oleh 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran  yang dikeluarkan untuk suatu 
program, harus sesuai dengan nama program itu.
"Misalnya untuk program BSM, ya harus nama mata anggarannya BSM. Begitu juga dengan KIP," kata Haryono.
Jika BPK menemukan ketidaksesuain nama 
antara program dengan mata anggaran, bisa menjadi catatan laporan 
keuangan. Kemendikbud bisa mendapatkan rapor jelek dari BPK, seperti 
disclaimer atau opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Bayang-bayang masalah hukum lainnya 
adalah, pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan. 
Masalah lainnya yang berpotensi muncul adalah duplikasi anggaran.
Potensi duplikasi ini bisa muncul jika di dalam APBN 2015 nanti ada mata anggaran untuk BSM dan ada juga untuk KIP.
Haryono mengatakan penggunaan anggaran yang sudah disepekati dengan DPR harus hati-hati.
Dia tidak ingin pengalokasian anggaran untuk KIP, yang awalnya bernama BSM, menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dia optimistis pembahasan revisi 
nomenklatur dengan DPR tidak akan butuh waktu lama, karena sejatinya KIP
 merupakan program ganti baju dari BSM. (wan)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar