BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 04 Agustus 2015

DPR perdalam pasal penghinaan presiden

Pewarta:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

“Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).

Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional