BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Oktober 2015

Inilah Harga Premium yang Ideal Menurut Pertamina

Jpnn
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Sommeng usai rapat di Kemenko Perekonomian kemarin menyebut kemungkinan harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan cukup besar.
Namun, dia enggan menyebut berapa kisarannya karena itu masuk wilayah Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Pasti. Kalau harga turun, ya diturunin," ucapnya.
Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja yang juga ikut rapat memilih untuk tertutup. Dia tidak mau membicarakan hasil rapat dan kepastian harga premium dan solar setelah ini. Dia berdalih, nanti ada pimpinan yang menyampaikan ada tidaknya penyesuaian.
"Sedang dikaji terus, cuma saya tidak berwenang sampaikan. Nanti pimpinan yang sampaikan," tegasnya.
Sebelum ini, dia sempat menyebut kalau harga keekonomian premium bukan seperti yang dijual saat ini. Menurut Wirat, selama tiga bulan ke depan harga ideal premium ada dikisaran Rp 7.900 per liter.
Sementara, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, harga keekonomian Premium saat ini ada dikisaran Rp 7.750 per liter. Angka itu muncul dari break even point atau titik impas premium Rp 7.450 tiap liternya. Saat dijual ke luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), muncul defisit karena dilepas Rp 7.300 per liter.
Sedangkan di Jamali, direksi yang akrab disapa Abe itu menyebut ada sedikit profit untuk perseroan. Biasanya, 5 persen atau sekitar Rp 300. Jadi, idealnya premium Jamali dihargai Rp 7.750 per liter. "Tapi, saat ini diminta beda Rp 100 saja," terangnya pada Jawa Pos.
Selain itu, dia kembali menyinggung soal pentingnya mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai UU PPN 42/2009, pengurangan bisa mencapai 5 atau 15 persen. Bahkan, peluang untuk dicabutnya PPN juga terbuka lebar. "Ada dua cara, pertama ditanggung penuh oleh pemerintah," sebutnya.
Mantan CEO PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) yang bergerak sebagai shipping company itu pernah dilakukan pemerintah pada 2009. Cara kedua, PPN dianggap sebagai terutang tidak dipungut seperti avtur internasional dan Marine Fuel Oil (MFO) internasional. "Kalau mau nendang, ya PPN-nya kurangi," tuturnya.  (Owi/ken/dim/dee)

Tidak ada komentar: