BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Oktober 2015

Suap DPRD Riau, Politikus PAN Segera Diadili

 Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari.

Politikus Partai Amanat Nasional itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun Anggaran 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke penuntut umum," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin.

Setelah dinyatakan rampung, berkas perkara Kirjauhari akan segera masuk persidangan. Menurut Yuyuk, Kirjauhari akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Baru.

Kirjauhari diketahui telah ditahan penyidik di Rutan KPK sejak 16 September 2015. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, serta seorang anggota DPRD Riau periode tahun 2009-2014, A. Kirjauhari.

Annas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK pada 25 September 2014. Annas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama enam tahun penjara.

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK pada 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD tambahan 2015 Provinsi Riau.

Selaku pihak pemberi suap, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kirjauhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar: