Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Di tahun 2011 setidaknya terdapat kasus 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang. Potensi kerugian negara akibat korupsi ini adalah Rp 2,169 triliun. Kebanyakan pelaku korupsi ini memiliki latar belakang pegawai negeri sipil (PNS).
Demikian temuan Indonesia Corruption Watch yang dirilis di kantor ICW, Jl Kalibata Timur 14, Jakarta, Minggu (5/2/2012). Nah, dari 1.053 orang itu, ICW mengklasifikasikan menjadi sekitar 30 jenis jabatan.
"Tersangka berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas dengan jumlah 239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta dengan 190 orang, serta anggota DPR/DPRD dengan jumlah 99 orang," ujar peneliti ICW, Agus Sunaryanto.
Menurut ICW, hal ini konsisten dengan yang terjadi pada 2010, meskipun jumlahnya untuk tahun ini menurun. Di tahun 2010 ada 336 PNS yang terlibat kasus korupsi.
Temuan ini mengkonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya rekening gendut PNS muda di berbagai daerah. Hal ini, lanjut Agus, menunjukkan kegagalan badan pengawas internal pemerintah pusat dan daerah seperti Bawasda dan Irjen dalam mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi.
"Terjadi peningkatan kuantitatif dalam dua tahun terakhir, namun aparat penegak hukum lebih banyak menjerat pelaku kelas teri," sambung Agus.
Dia menilai penegak hukum belum memiliki desain, strategi dan prioritas utama. Sebab aparat masih menangani kasus dengan cara konvensional, yakni mengejar target jumlah kasus yang harus ditangani.
"Kebijakan remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi berbagai bentuk atau perilaku korup yang dilakukan para PNS," imbuh Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar